Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/10/2023, 14:17 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

"Saya diminta untuk menyampaikan bahwa besok (hari ini) Pak Mentan akan ke Istana menghadap Bapak Presiden," ujar Febri di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023) malam.

Febri tidak menjelaskan lebih lanjut perihal tujuan Syahrul mendatangi Jokowi hari ini.

Ketika disinggung apakah Syahrul akan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Mentan, Febri juga tidak berkomentar.

"Tadi yang disampaikan ke kami adalah besok akan menghadap Bapak Presiden ke Istana, jadi itu yang baru bisa kami konfirmasi dan kami sampaikan hari ini," ujar Febri.

"Yang pasti tim hukum ini akan mendampingi dalam proses hukum yang berjalan mulai hari ini ke depan di tahap penyidikan," imbuh Febri.

Baca juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Saat Periksa Mentan Syahrul Yasin Limpo

Syahrul sudah kembali ke Indonesia pada Rabu kemarin, setelah sempat diduga "hilang kontak" saat melakukan lawatan ke luar negeri.

Usai tiba di Tanah Air, Syahrul langsung menghadap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh untuk melaporkan dugaan kasus hukum yang diusut KPK yang tengah dihadapinya.

Sebelumnya, Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengungkapkan alasan kenapa Syahrul menghadap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terlebih dahulu sebelum bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sahroni menyebutkan, Syahrul merupakan kader Partai Nasdem sehingga harus menghadap ke Paloh terlebih dahulu.

"Iya kan Pak Mentan mewakili Nasdem, jadi menghadap Ketua Umum dulu baru menghadap Bapak Presiden selaku pemimpin negara," ujar Sahroni saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Bakal Menghadap Presiden Jokowi di Istana Hari Ini

"Wajib datang dan langsung temui Ketua Umum," ucap dia.

Menurut Sahroni, siapa pun yang terjerat hukum, orang itu haruslah mematuhi proses hukum.

Secara terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku mendengar info dari KPK bahwa Syahrul sudah menjadi tersangka.

Gelar perkara terkait penentuan kasus hukum politikus Nasdem itu, disebut Mahfud, sudah dilakukan sejak lama.

(Penulis: Adhyasta Dirgantara, Editor: Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com