Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan dalam Kampanye Pemilu

Kompas.com - 28/09/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada sejumlah aturan dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum (Pemilu). 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pasal 69 sampai pasal 76 mengatur ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye pemilu. 

Berikut ini aturannya.

  • Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu.
  • Bahan Kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
    • tempat ibadah;
    • rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
    • tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
    • halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
    • gedung atau fasilitas milik pemerintah;
    • jalan-jalan protokol;
    • jalan bebas hambatan;
    • sarana dan prasarana publik; dan/atau
    • taman dan pepohonan.
  • Alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
    • tempat ibadah;
    • rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
    • tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
    • halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
    • gedung milik pemerintah;
    • fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
    • fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
  • Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
    • mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
    • menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
    • mengganggu ketertiban umum;
    • mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
    • merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
    • menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
    • membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
    • menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
    • menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri
  • Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
    • ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
    • ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
    • gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
    • direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
    • pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
    • Aparatur Sipil Negara;
    • prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    • kepala desa;
    • perangkat desa;
    • anggota badan permusyawaratan desa; dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
  • Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan
    dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.
  • Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang
    mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
  • Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye
    Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
    • tidak menggunakan hak pilihnya;
    • menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
    • memilih Pasangan Calon tertentu;
    • memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
    • memilih Calon Anggota DPD tertentu.

Baca juga: Aturan Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara

Jika seseorang atau kelompok terbukti melanggar ketentuan larangan tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com