Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/09/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada sejumlah aturan dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum (Pemilu). 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pasal 69 sampai pasal 76 mengatur ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye pemilu. 

Berikut ini aturannya.

  • Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu.
  • Bahan Kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
    • tempat ibadah;
    • rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
    • tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
    • halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
    • gedung atau fasilitas milik pemerintah;
    • jalan-jalan protokol;
    • jalan bebas hambatan;
    • sarana dan prasarana publik; dan/atau
    • taman dan pepohonan.
  • Alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
    • tempat ibadah;
    • rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
    • tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
    • halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
    • gedung milik pemerintah;
    • fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
    • fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
  • Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
    • mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
    • menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
    • mengganggu ketertiban umum;
    • mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
    • merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
    • menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
    • membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
    • menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
    • menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri
  • Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
    • ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
    • ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
    • gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
    • direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
    • pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
    • Aparatur Sipil Negara;
    • prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    • kepala desa;
    • perangkat desa;
    • anggota badan permusyawaratan desa; dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
  • Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan
    dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.
  • Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang
    mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
  • Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye
    Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
    • tidak menggunakan hak pilihnya;
    • menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
    • memilih Pasangan Calon tertentu;
    • memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
    • memilih Calon Anggota DPD tertentu.

Baca juga: Aturan Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara

Jika seseorang atau kelompok terbukti melanggar ketentuan larangan tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Panelis Debat Capres Diminta Tandatangan Pakta Integritas Tak Akan Bocorkan Pertanyaan

Panelis Debat Capres Diminta Tandatangan Pakta Integritas Tak Akan Bocorkan Pertanyaan

Nasional
Potret Persiapan Panggung Debat Capres Bertemakan 'Townhall' di Halaman KPU RI

Potret Persiapan Panggung Debat Capres Bertemakan 'Townhall' di Halaman KPU RI

Nasional
Nusron Wahid: Pak Prabowo Sudah Siap Debat sejak 15 Tahun Lalu...

Nusron Wahid: Pak Prabowo Sudah Siap Debat sejak 15 Tahun Lalu...

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Sebut Sesama Kandidat Tak Boleh Saling Serang Visi Misi Saat Debat

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Sesama Kandidat Tak Boleh Saling Serang Visi Misi Saat Debat

Nasional
Prabowo akan Buka Sekolah Unggulan di Sumbar

Prabowo akan Buka Sekolah Unggulan di Sumbar

Nasional
Sapa Warga Sumbar, Prabowo Bicara Soal Program Hilirisasi hingga Pemenuhan Gizi Anak

Sapa Warga Sumbar, Prabowo Bicara Soal Program Hilirisasi hingga Pemenuhan Gizi Anak

Nasional
Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Nasional
Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Nasional
Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Nasional
Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Nasional
Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Nasional
Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Nasional
Akhir Pekan, Ganjar Jalan-jalan di Mal Grand Indonesia

Akhir Pekan, Ganjar Jalan-jalan di Mal Grand Indonesia

Nasional
Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com