KOMPAS.com - Ada sejumlah aturan dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum (Pemilu).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pasal 69 sampai pasal 76 mengatur ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye pemilu.
Berikut ini aturannya.
- Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu.
- Bahan Kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
- tempat ibadah;
- rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
- halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
- gedung atau fasilitas milik pemerintah;
- jalan-jalan protokol;
- jalan bebas hambatan;
- sarana dan prasarana publik; dan/atau
- taman dan pepohonan.
- Alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
- tempat ibadah;
- rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
- halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
- gedung milik pemerintah;
- fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
- fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
- Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
- mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- mengganggu ketertiban umum;
- mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
- menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
- menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
- menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri
- Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
- ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
- Aparatur Sipil Negara;
- prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- kepala desa;
- perangkat desa;
- anggota badan permusyawaratan desa; dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
- Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.
- Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang
mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
- Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye
Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
- tidak menggunakan hak pilihnya;
- menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
- memilih Pasangan Calon tertentu;
- memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
- memilih Calon Anggota DPD tertentu.
Baca juga: Aturan Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara
Jika seseorang atau kelompok terbukti melanggar ketentuan larangan tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.