Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara

Kompas.com - 26/09/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pejabat negara yang menjadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden maupun yang menjadi tim kampanye bisa mengajukan cuti saat masa kampanye.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. 

Aturan cuti saat masa kampanye

Dalam Pasal 62 disebutkan Kampanye Pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.

Pasa 2 poin 2 PKPU 15/2023 mengatur hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu yakni pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik dengan catatan diwajibkan tetap memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.

Baca juga: Daftar Fasilitas Negara yang Dilarang Dipakai Pejabat buat Kampanye: Mobil hingga Rumah Dinas

Pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan Kampanye Pemilu juga harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Pengajuan cuti harus diproses secara tertulis dan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Surat cuti juga harus disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Aturan cuti berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri. Mutatis mutandis maksudnya adanya perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting.

Aturan Kepala Daerah menjadi tim kampanye

Sebagaimana pasal 64 PKPU 15/2023 mengatur tentang hak Kepala Daerah menjadi tim kampanye. Berikut poin pentingnya:

  • Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,vatau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu.
  • Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota tim Kampanye Pemilu jika melaksanakan Kampanye Pemilu dalam waktu bersamaan maka tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
  • Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atas nama Presiden.

Pejabat Negara yang tidak boleh ikut tim kampanye pemilu

Adapun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada sejumlah daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai tim kampanye pemilu.

Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3). Pejabat-pejabat negara itu meliputi:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakimkonstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi Gubernur Bank Indonesia; direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  • Aparatur sipil negara (ASN);
  • Anggota TNI dan Polri
  • Kepala desa;
  • Perangkat desa;
  • Anggota badan permusyawaratan desa;
  • Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com