Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Ungkap 5 Hasil Koordinasi dengan Pemerintah Persoalan Pulau Rempang

Kompas.com - 26/09/2023, 10:54 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis lima hasil koordinasi konflik sengketa lahan masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang dalam proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, koordinasi yang dilakukan dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah di Kantor Komnas HAM, Senin (25/9/2023) memberikan lima poin penting.

Baca juga: Pemerintah Akui Lakukan Hal yang Membuat Warga Rempang Tidak Nyaman

Adapun kementerian dan lembaga yang hadir dalam koordinasi itu adalah perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Investasi, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI dan Kantor Staf Presiden (KSP).

"Satu, dalam kasus konflik Pulau Rempang, Komnas HAM berharap bahwa Kepolisian RI dan pemerintah dapat mengedepankan mekanisme keadilan restoratif dan proses yang dialogis," ujar Atnike dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9/2023).

Poin kedua, Komnas HAM berharap pelaksanaan PSN Rempang Eco City dilakukan dengan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna.

Dia menyebut harus ada persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan juga sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

"Poin ketiga, Kepolisian RI berkomitmen untuk menindaklanjuti perkara penanganan situasi yang terjadi di Pulau Rempang, baik pada 7 September maupun 11 September 2023," imbuh Atnike.

Selain itu, Polri juga disebut akan melakukan evaluasi internal untuk memperbaiki prosedur penanganan sengketa di dalam masyarakat.

"Termasuk dalam kasus Pulau Rempang," katanya.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Masalah Rempang Diselesaikan secara Kekeluargaan

Poin keempat pertemuan tersebut, kementerian dan lembaga yang hadir memiliki pandangan PSN Rempang Eco City memiliki nilai strategis untuk menggerakkan ekonomi.

Selain itu, pemerintah juga menyetujui pelaksanaan dan perencanaan PSN harus dilakukan dengan memastikan HAM terlindungi dan masyarakat dapat manfaat dari proyek tersebut.

Poin kelima, dengan pengaduan masyarakat terkait relokasi warga dari Pulau Rempang ke Pulau Galang, pemerintah menyiapkan kebijakan relokasi dan menjamin proses tersebut.

"Masyarakat terdampak akan mendapatkan jaminan tunjangan kehidupan dan perumahan," pungkas Atnike.

Diberitakan sebelumnya, bentrokan terjadi antara warga Pulau Rempang, Batam, dengan tim gabungan aparat penegak hukum pada 7 September 2023.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Masalah Rempang Diselesaikan secara Kekeluargaan

Bentrokan ini terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut.

Petugas gabungan mendatangi lokasi pukul 10.00 WIB, sedangkan ratusan warga memblokir jalan mulai dari Jembatan 4.

Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang.

Pemblokiran kemudian dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju Rempang.

Hingga akhirnya, aparat keamanan harus menembakkan gas air mata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Nasional
Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Nasional
Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek 'Food Estate' dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek "Food Estate" dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Nasional
Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Nasional
Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Nasional
Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Nasional
Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Nasional
Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Nasional
5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com