JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis lima hasil koordinasi konflik sengketa lahan masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang dalam proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, koordinasi yang dilakukan dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah di Kantor Komnas HAM, Senin (25/9/2023) memberikan lima poin penting.
Baca juga: Pemerintah Akui Lakukan Hal yang Membuat Warga Rempang Tidak Nyaman
Adapun kementerian dan lembaga yang hadir dalam koordinasi itu adalah perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Investasi, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI dan Kantor Staf Presiden (KSP).
"Satu, dalam kasus konflik Pulau Rempang, Komnas HAM berharap bahwa Kepolisian RI dan pemerintah dapat mengedepankan mekanisme keadilan restoratif dan proses yang dialogis," ujar Atnike dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9/2023).
Poin kedua, Komnas HAM berharap pelaksanaan PSN Rempang Eco City dilakukan dengan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna.
Dia menyebut harus ada persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan juga sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
"Poin ketiga, Kepolisian RI berkomitmen untuk menindaklanjuti perkara penanganan situasi yang terjadi di Pulau Rempang, baik pada 7 September maupun 11 September 2023," imbuh Atnike.
Selain itu, Polri juga disebut akan melakukan evaluasi internal untuk memperbaiki prosedur penanganan sengketa di dalam masyarakat.
"Termasuk dalam kasus Pulau Rempang," katanya.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Masalah Rempang Diselesaikan secara Kekeluargaan
Poin keempat pertemuan tersebut, kementerian dan lembaga yang hadir memiliki pandangan PSN Rempang Eco City memiliki nilai strategis untuk menggerakkan ekonomi.
Selain itu, pemerintah juga menyetujui pelaksanaan dan perencanaan PSN harus dilakukan dengan memastikan HAM terlindungi dan masyarakat dapat manfaat dari proyek tersebut.
Poin kelima, dengan pengaduan masyarakat terkait relokasi warga dari Pulau Rempang ke Pulau Galang, pemerintah menyiapkan kebijakan relokasi dan menjamin proses tersebut.
"Masyarakat terdampak akan mendapatkan jaminan tunjangan kehidupan dan perumahan," pungkas Atnike.
Diberitakan sebelumnya, bentrokan terjadi antara warga Pulau Rempang, Batam, dengan tim gabungan aparat penegak hukum pada 7 September 2023.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Masalah Rempang Diselesaikan secara Kekeluargaan
Bentrokan ini terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut.
Petugas gabungan mendatangi lokasi pukul 10.00 WIB, sedangkan ratusan warga memblokir jalan mulai dari Jembatan 4.
Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang.
Pemblokiran kemudian dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju Rempang.
Hingga akhirnya, aparat keamanan harus menembakkan gas air mata.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.