Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Iklan Kampanye Pemilu

Kompas.com - 24/09/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, calon kepala daerah, serta calon legislatif bisa melakukan iklan di media massa saat masa kampanye. 

Iklan kampanye pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran baik dalam bentuk iklan komersial maupun iklan layanan untuk masyarakat. 

Aturan Iklan kampanye pemilu diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dari pasal 39-45.

Jenis Iklan Kampanye Pemilu

  • tulisan;
  • suara;
  • gambar; dan/atau
  • gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar.

Batas maksimum pemasangan iklan kampanye di Lembaga Penyiaran

  • 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi; dan
  • 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio.

Batas maksimum pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, media daring, dan media sosial

  • 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media massa cetak setiap Hari untuk iklan di media massa cetak;
  • 1 (satu) banner untuk setiap Media Daring setiap hari untuk iklan di Media Daring; dan
  • 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap Media Sosial setiap Hari untuk iklan di Media Sosial.

Materi iklan kampanye

  • Materi iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
  • Peserta Pemilu dilarang menyisipkan materi iklan Kampanye Pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di Lembaga Penyiaran.
  • Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye Pemilu diatur sepenuhnya oleh media massa cetak dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran.
  • Materi iklan Kampanye Pemilu wajib mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembuatan materi iklan Kampanye Pemilu wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.

Baca juga: Bawaslu, KPU, Dewan Pers, dan KPI Bentuk Gugus Tugas Awasi Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pemilu 2024

Partisipasi KPU dalam iklan kampanye

KPU dapat memfasilitasi penayangan iklan Kampanye Pemilu dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik, dan/atau media daring.

Namun begitu biaya pembuatan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu ditanggung oleh peserta pemilu.

KPU diminta memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama kepada Peserta Pemilu sehingga tidak dibeda-bedakan.

Partisipasi Media Massa dalam iklan kampanye

  • Media massa dan Lembaga Penyiaran harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye Pemilu.
  • Media massa serta Lembaga Penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu.
  • Media massa dan Lembaga Penyiaran wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Media massa dan Lembaga Penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu untuk Kampanye Pemilu. 
  • Media massa dan Lembaga Penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu.
  • Media massa, Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.
  • Media massa dan Lembaga Penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu.
  • Tarif iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye Pemilu komersial.
  • Media massa dan Lembaga Penyiaran wajib menyiarkan Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
  • Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.

 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com