JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Advokat Stefanus Roy Rening telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Menurut Jaksa KPK, Stafanus Roy Rening sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Lukas Enembe yang saat itu berstatus tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi tersebut.
“Sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,” kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Roy Rening Jadi Otak Mobilisasi Massa Pendukung Lukas Enembe di Mako Brimob Jayapura
Jaksa menyebut, Roy Rening mengarahkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada Penyidik KPK.
Diketahui, Rijatono Lakka merupakan penyuap mantan Gubernur Papua dua perioder itu. Suap yang diberikan melalui transfer senilai Rp 1 miliar ini menjadi pintu masuk KPK menjerat Lukas Enembe.
Direktur PT Tabi Bangun Papua itu pun telah menjadi terpidana dalam kasus ini. Rijatono divonis lima tahun penjara setelah dinilai terbukti memberi suap dan gratifikasi dengan total Rp 34,5 miliar.
Selain mengarahkan, Roy Rening juga disebut mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan Penyidik KPK.
Baca juga: Roy Rening Disebut Rancang Skenario Lukas Enembe Sakit demi Hindari Pemeriksaan KPK
Pengacara Lukas Enembe ini juga meminta Rijatono Lakka untuk membuat video klarifikasi pemberian uang Rp 1 miliar yang diberikan secara transfer.
Tidak sampai di situ, Roy Rening juga disebut mendatangkan Massa ke Mako Brimob Jayapura untuk mendukung Lukas Enembe.
“Massa dalam jumlah besar mendatangi Mako Brimob Jayapura untuk melakukan demonstrasi atau unjukrasa sesuai skenario yang dibuat terdakwa,” kata jaksa KPK.
Dalam demonstrasi besar ini, Roy Rening juga berorasi di hadapan simpatisan Lukas Enembe yang menolak kedatangan Penyidik KPK. Dalam situasi itu, sudah beredar pesan berantai di media sosial dengan isu "Save Lukas Enembe” dan “KPK Stop Kriminalisasi Gubernur Papua”.
Baca juga: Lukas Enembe Minta Dibebaskan dan Blokir Rekening Keluarganya Dibuka
“Atas hal tersebut Penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya massa yang melakukan demonstrasi di Mako Brimbo Jayapura menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob menjadi terganggu,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Roy Rening didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Libatkan Dokter untuk Samarkan Asal-usul Uang Panas
Sebelum akhirnya menangkap dan membawa Lukas Enembe ke Jakarta, lembaga antirasuah ini sempat kesulitan melakukan pemeriksaan di Papua.
Lukas terus menerus mengaku sakit dan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Sementara itu, rumahnya dijaga ratusan simpatisan yang membawa senjata tajam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.