JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Muhaimin Iskandar meminta pemerintah menunda sementara waktu larangan jual beli online di TikTok Shop.
Ia menyampaikan, penundaan ini diperlukan agar 13 juta pelaku usaha yang terdiri dari 6 juta UMKM dan 7 juta affiliator di TikTok Shop memiliki waktu untuk transisi sebelum dilarang penuh.
"Saya minta kepada pemerintah khususnya Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan) untuk memberi waktu jeda. Kalau toh dilarang, beri teman-teman penjual atau seller kesempatan untuk transisi dong," kata Muhaimin di rumah Dinas Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Pelarangan TikTok Shop Saja Tak Cukup, Pemerintah Diminta Benahi Pintu Masuk Barang Impor
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, pemerintah perlu memikirkan nasib 13 juta pelaku usaha. Sebab, untuk berjualan online di platform tersebut, mereka sudah berinvestasi waktu dan tenaga kerja.
Pun sudah membeli barang sebagai stok untuk dijual kembali. Jika larangan penuh diterapkan mendadak, pelaku usaha kecil ini akan kehilangan pendapatan.
"Jadi beri waktu satu bulan, dua bulan, tiga bulan untuk mereka menuntaskan dulu investasi yang sudah ditanam atau dikeluarkan. Jangan sampai merugikan 13 juta pelaku seller, ini gawat loh, ya," beber dia.
Pria yang karib disapa Cak Imin ini menuturkan, penundaan diawali dengan sosialisasi kepada pelaku usaha.
Baca juga: Dilema Baru Pedagang Tanah Abang jika Berjualan Live di TikTok Dilarang...
Pemerintah bisa memberikan waktu beberapa bulan agar mereka bersiap-siap dan beralih ke platform lain khusus penjualan online (e-commerce), sembari membuat aturan transisi.
"Kemudian, baru diterapkan cara kerja baru yang misalnya mau memisahkan sosial media dengan e-commerce, itu harus jelas semua. Saya menuntut kepada Menteri Perdagangan untuk melakukan penundaan," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook, dan Instagram untuk bertransaksi jual beli dalam platformnya.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Senin (25/9/2023).
Baca juga: TikTok Shop Dilarang, Apa Pengaruhnya bagi Konsumen Indonesia?
Zulhas mengatakan, social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk saja.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag Zulhas.
"Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," sambung Mendag Zulhas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.