Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2023, 16:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Muhaimin Iskandar meminta pemerintah menunda sementara waktu larangan jual beli online di TikTok Shop.

Ia menyampaikan, penundaan ini diperlukan agar 13 juta pelaku usaha yang terdiri dari 6 juta UMKM dan 7 juta affiliator di TikTok Shop memiliki waktu untuk transisi sebelum dilarang penuh.

"Saya minta kepada pemerintah khususnya Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan) untuk memberi waktu jeda. Kalau toh dilarang, beri teman-teman penjual atau seller kesempatan untuk transisi dong," kata Muhaimin di rumah Dinas Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Pelarangan TikTok Shop Saja Tak Cukup, Pemerintah Diminta Benahi Pintu Masuk Barang Impor

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, pemerintah perlu memikirkan nasib 13 juta pelaku usaha. Sebab, untuk berjualan online di platform tersebut, mereka sudah berinvestasi waktu dan tenaga kerja.

Pun sudah membeli barang sebagai stok untuk dijual kembali. Jika larangan penuh diterapkan mendadak, pelaku usaha kecil ini akan kehilangan pendapatan.

"Jadi beri waktu satu bulan, dua bulan, tiga bulan untuk mereka menuntaskan dulu investasi yang sudah ditanam atau dikeluarkan. Jangan sampai merugikan 13 juta pelaku seller, ini gawat loh, ya," beber dia.

Pria yang karib disapa Cak Imin ini menuturkan, penundaan diawali dengan sosialisasi kepada pelaku usaha.

Baca juga: Dilema Baru Pedagang Tanah Abang jika Berjualan Live di TikTok Dilarang...

Pemerintah bisa memberikan waktu beberapa bulan agar mereka bersiap-siap dan beralih ke platform lain khusus penjualan online (e-commerce), sembari membuat aturan transisi.

"Kemudian, baru diterapkan cara kerja baru yang misalnya mau memisahkan sosial media dengan e-commerce, itu harus jelas semua. Saya menuntut kepada Menteri Perdagangan untuk melakukan penundaan," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook, dan Instagram untuk bertransaksi jual beli dalam platformnya.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Senin (25/9/2023).

Baca juga: TikTok Shop Dilarang, Apa Pengaruhnya bagi Konsumen Indonesia?

Zulhas mengatakan, social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk saja.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag Zulhas.

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," sambung Mendag Zulhas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Dorong Kemenkominfo, BSSN, dan KPU untuk Perkuat Keamanan Data Pemilih

TPN Ganjar-Mahfud Dorong Kemenkominfo, BSSN, dan KPU untuk Perkuat Keamanan Data Pemilih

Nasional
Cerita Mahfud Diancam 'Bintang 3' untuk Tak Bongkar Korupsi Asabri

Cerita Mahfud Diancam "Bintang 3" untuk Tak Bongkar Korupsi Asabri

Nasional
MK Tolak 'Gugatan Ulang' Syarat Usia Capres-cawapres

MK Tolak "Gugatan Ulang" Syarat Usia Capres-cawapres

Nasional
Airlangga Hartarto Bakal Turun Gunung Kampanyekan Prabowo-Gibran

Airlangga Hartarto Bakal Turun Gunung Kampanyekan Prabowo-Gibran

Nasional
FX Rudy: Bu Mega Itu sampai Saat Ini Belum Sejahtera, Mengalah Terus ke Jokowi

FX Rudy: Bu Mega Itu sampai Saat Ini Belum Sejahtera, Mengalah Terus ke Jokowi

Nasional
Menkeu Jelaskan Alasan Anggaran Belanja Alutsista dari Pinjaman Naik

Menkeu Jelaskan Alasan Anggaran Belanja Alutsista dari Pinjaman Naik

Nasional
Menkominfo: Data KPU yang Bocor Adalah Data DPT Pemilu 2024

Menkominfo: Data KPU yang Bocor Adalah Data DPT Pemilu 2024

Nasional
Soal Isu Pengunduran Diri Wamenkumham, Yasonna: Itu Terserah Presiden Saja

Soal Isu Pengunduran Diri Wamenkumham, Yasonna: Itu Terserah Presiden Saja

Nasional
Sri Mulyani Ungkap Isi Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Bogor: Sepakati Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista

Sri Mulyani Ungkap Isi Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Bogor: Sepakati Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista

Nasional
Terkendala Jaringan Saat Sidang 'Online', Hakim Telepon Saksi di Papua dalam Perkara Pengacara Lukas Enembe

Terkendala Jaringan Saat Sidang "Online", Hakim Telepon Saksi di Papua dalam Perkara Pengacara Lukas Enembe

Nasional
Pemilu Dalam Dinamika Geopolitik

Pemilu Dalam Dinamika Geopolitik

Nasional
Luhut Menangis Saat Pelantikannya, KSAD Maruli: Beliau Dulu Punya Cita-cita Jadi KSAD

Luhut Menangis Saat Pelantikannya, KSAD Maruli: Beliau Dulu Punya Cita-cita Jadi KSAD

Nasional
Harta Kekayaan KSAD Baru Maruli Simanjuntak Capai Rp 52,8 M

Harta Kekayaan KSAD Baru Maruli Simanjuntak Capai Rp 52,8 M

Nasional
Bawaslu: KPU Langgar Administrasi karena Keterwakilan Caleg Perempuan Tak Capai 30 Persen

Bawaslu: KPU Langgar Administrasi karena Keterwakilan Caleg Perempuan Tak Capai 30 Persen

Nasional
Jabat KSAD, Pangkat Maruli Simanjuntak Naik Jadi Jenderal TNI

Jabat KSAD, Pangkat Maruli Simanjuntak Naik Jadi Jenderal TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com