Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Tunda Sementara Larangan Penuh Jual Beli di "TikTok Shop"

Kompas.com - 27/09/2023, 16:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Muhaimin Iskandar meminta pemerintah menunda sementara waktu larangan jual beli online di TikTok Shop.

Ia menyampaikan, penundaan ini diperlukan agar 13 juta pelaku usaha yang terdiri dari 6 juta UMKM dan 7 juta affiliator di TikTok Shop memiliki waktu untuk transisi sebelum dilarang penuh.

"Saya minta kepada pemerintah khususnya Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan) untuk memberi waktu jeda. Kalau toh dilarang, beri teman-teman penjual atau seller kesempatan untuk transisi dong," kata Muhaimin di rumah Dinas Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Pelarangan TikTok Shop Saja Tak Cukup, Pemerintah Diminta Benahi Pintu Masuk Barang Impor

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, pemerintah perlu memikirkan nasib 13 juta pelaku usaha. Sebab, untuk berjualan online di platform tersebut, mereka sudah berinvestasi waktu dan tenaga kerja.

Pun sudah membeli barang sebagai stok untuk dijual kembali. Jika larangan penuh diterapkan mendadak, pelaku usaha kecil ini akan kehilangan pendapatan.

"Jadi beri waktu satu bulan, dua bulan, tiga bulan untuk mereka menuntaskan dulu investasi yang sudah ditanam atau dikeluarkan. Jangan sampai merugikan 13 juta pelaku seller, ini gawat loh, ya," beber dia.

Pria yang karib disapa Cak Imin ini menuturkan, penundaan diawali dengan sosialisasi kepada pelaku usaha.

Baca juga: Dilema Baru Pedagang Tanah Abang jika Berjualan Live di TikTok Dilarang...

Pemerintah bisa memberikan waktu beberapa bulan agar mereka bersiap-siap dan beralih ke platform lain khusus penjualan online (e-commerce), sembari membuat aturan transisi.

"Kemudian, baru diterapkan cara kerja baru yang misalnya mau memisahkan sosial media dengan e-commerce, itu harus jelas semua. Saya menuntut kepada Menteri Perdagangan untuk melakukan penundaan," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook, dan Instagram untuk bertransaksi jual beli dalam platformnya.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Senin (25/9/2023).

Baca juga: TikTok Shop Dilarang, Apa Pengaruhnya bagi Konsumen Indonesia?

Zulhas mengatakan, social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk saja.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag Zulhas.

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," sambung Mendag Zulhas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com