JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Hal ini disampaikan Lukas Enembe dalam duplik pribadi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona menanggapi replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap nota pembelaannya.
Gubernur Papua dua periode ini menilai, Jaksa Komisi Antirasuah tidak memiliki bukti adanya pemberian suap dan penerimaan gratifikasi sebagaimana yang dituangkan dalam surat dakwaan yang menjeratnya.
Baca juga: Hari Ini, Roy Rening Jalani Sidang Perdana Kasus Obstruction of Justice Lukas Enembe
Adapun Lukas Enembe didakwa menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka, pemberian sebuah hotel seharga Rp 25,9 miliar dan sejumlah pembangunan fisik serta uang sebesar Rp 10.4 miliar dari Piton Enumbi.
“Dalam persidangan telah terbukti dengan sangat jelas bahwa tidak ada satu saksi pun yang dapat menerangkan bahwa saya menerima suap atau gratifikasi dari Rijatono Lakka dan Piton Enumbi,” kata Lukas Enembe melalui Petrus dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2023).
“Dari bantahan tersebut di atas, saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan,” ucapnya.
Baca juga: Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe
Selain membantah seluruh dakwaan Jaksa KPK, Lukas Enembe juga meminta majelis hakim untuk membuka rekening istrinya, Yulce Wenda dan rekening anaknya, Astract Bona T.M Enembe yang diblokir, termasuk emas yang telah disita KPK.
“Saya mohon agar rekening saya, rekening istri dan rekening anak saya dibuka blokirnya supaya anak saya dapat melanjutkan pendidikan dan istri saya dapat menjalani kehidupan dengan normal sebagai orang yang memiliki tabungan dari gaji saya karena saat ini istri saya tidak memiliki penghasilan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Lukas Enembe juga meminta tidak ada lagi pihak yang mendzolimi dirinya. Ia mengeklaim tidak pernah melakukan pencucian uang ataupun memiliki jet pribadi sebagaimana yang dituduhkan KPK.
Baca juga: Besok, Pengacara Lukas Enembe Diadili karena Diduga Rintangi Penyidikan
“Saya juga masih memohon agar saya jangan dizolimi lagi dengan kasus baru seperti tindak pidana pencucian uang atau kepemilikan jet pribadi yang tidak pernah ada dan saya mohon nama baik dan kehormatan saya direhabilitasi,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta manjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.
Jaksa KPK menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Libatkan Dokter untuk Samarkan Asal-usul Uang Panas
Selain pidana badan, Gubernur Papua dua perioder itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Lukas Enembe juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350.
Dalam perkara ini, Gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.