JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Stefanus Roy Rening disebut menjadi otak mobilisasi massa pendukung mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Mako Brimob Jayapura, pada 12 September 2022.
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi Sarumpaet dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Budhi mengungkapkan, Roy Rening mengeluarkan ide mobilisasi massa ketika menggelar pertemuan dengan Lukas dan sejumlah pihak.
Baca juga: Roy Rening Disebut Rancang Skenario Lukas Enembe Sakit demi Hindari Pemeriksaan KPK
Pertemuan ini berlangsung di kediaman Lukas, Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura, pada 11 September 2022, atau sehari sebelum Lukas diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob Jayapura.
"Terdakwa (Roy Rening) juga menyampaikan membutuhkan massa untuk didatangkan atau dikerahkan ke Mako Brimob Jayapura pada hari pemanggilan Lukas Eenembe," kata Budhi.
Budhi mengungkapkan, mobilisasi massa ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Lukas.
Baca juga: Advokat Stefanus Roy Rening Siap Hadapi Dakwaan Jaksa KPK
Skenario mobilisasi massa ini juga sekaligus untuk memberikan tekanan publik kepada KPK karena dianggap telah melakukan kriminalisasi kepada Lukas.
"Atas arahan terdakwa (Roy Rening) tersebut, Lukas Enembe menyetujuinya," ujar Budhi.
Diketahui, ketika hari pemeriksaan kasus dugaan suap dan gratifikasi tiba, Lukas tak memenuhi panggilan penyidik KPK di Mako Brimob Jayapura.
Kala itu, Lukas beralasan sakit. Alasan ini diperkuat dengan adanya surat rujuk yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.
Baca juga: Lukas Enembe Minta Dibebaskan dan Blokir Rekening Keluarganya Dibuka
Surat tersebut diantarkan langsung oleh Roy bersama Aloysius Renwarin dan Yustinus Butu selaku tim pengacara Lukas, serta Muhammad Rifai Darus selaku juru bicara Lukas ke penyidik KPK di Mako Brimob Jayapura, pada 12 September 2022.
Belakangan diketahui alasan sakit tersebut merupakan skenario yang dirancang Roy Rening supaya Lukas terhindar dari pemeriksaan penyidik KPK.
Bersamaan dengan datangnya surat rujuk tersebut, kata Budi, massa dalam jumlah besar juga mendatangi Mako Brimob Jayapura untuk melakukan demonstrasi sesuai skenario yang dirancang Roy Rening.
Roy Rening bahkan turut menyampaikan orasi dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Baca juga: Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe
Budhi menambahkan, ketika aksi demonstrasi berlangsung, juga beredar pesan berantai di media sosial dengan narasi "SAVE LUKAS ENEMBE dan KPK STOP KRIMINALISASI GUBERNUR PAPUA".
"Atas hal tersebut, penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya massa yang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di Mako Brimob Jayapura menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob terganggu," pungkasnya.
Adapun jaksa mendakwa Roy Rening telah melakukan perintangan penyidikan terkait pengusutan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
Atas perbuatannya, Roy Rening didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.