Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2023, 16:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pihaknya akan minta persetujuan kepada para calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) sebelum mempublikasikan daftar riwayat hidup mereka.

Hal tersebut berkaitan dengan rencana KPU menyampaikan daftar riwayat hidup capres dan cawapres peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Berkaitan dengan rencana KPU mempublikasi riwayat hidup capres itu, kami terlebih dahulu meminta persetujuan yang bersangkutan apakah capres dan cawapres itu mengizinkan tidak daftar riwayat hidupnya dipublikasikan," ujar Idham usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: KPU Bakal Publikasikan Daftar Riwayat Hidup Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Idham mengatakan, pendaftaran capres dan cawapres dibuka pada 19 hingga 25 Oktober 2023. Setelah pendaftaran diterima, KPU akan melakukan cek kelengkapan administrasi pendaftaran.

"Setelah kami cek kelengkapan administrasinya, maka kami akan segera mempublikasikan itu dan itu tentunya harus mendapatkan persetujuan," kata Idham.

Ia lantas mengaku optimis capres-cawapres peserta pemilu akan mengizinkan daftar riwayat hidupnya dipublikasikan.

"Pertanyaan sekarang bagaimana kalau sekiranya bakal pasangan capres dan cawapres tidak mengizinkan daftar riwayat hidupnya dipublikasi. Maka kami tidak mempublikasi," ujar Idham.

"Tapi, saya sangat yakin karena beliau adalah tokoh nasional, tokoh bangsa, tokoh terbaik dari Indonesia pasangan capres-cawapres ini maka saya yakin mereka akan mengizinkan itu," katanya lagi.

Baca juga: Mahfud Sebut MK Tak Berwenang Tetapkan Syarat Usia Capres-Cawapres

Lebih lanjut, Idham mengatakan, KPU juga akan melakukan langkah persuasif ke partai politik (parpol) dan gabungan parpol yang mengusung capres dan cawapres.

Tujuannya agar mereka memberi lampu hijau untuk publikasi riwayat hidup capres dan cawapres.

Saat ditanya soal apa saja poin yang ditampilkan dalam data riwayat hidup, Idham menyebut semua isian daftar riwayat hidup yang sudah diisi oleh capres dan cawapres.

Baik data tempat, tanggal lahir, alamat dan riwayat pendidikan. Sementara itu, untuk daftar riwayat politik, KPU menyerahkan kepada masing-masing capres dan cawapres.

"Itu tergantung mereka, apakah mereka mengisi karir politik enggak? Dalam artian karir berorganisasi di parpol atau sosial masyarakat," ujar Idham.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober, KPU: Tak Pertimbangkan Peta Koalisi Parpol

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com