BALI, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, berubahnya jadwal pendaftaran untuk bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak ada kaitannya dengan perkembangan koalisi parpol saat ini.
Menurut Idham, perubahan jadwal pendaftaran disesuaikan dengan tahapan pemilihan umum (pemilu) yang merujuk Undang-undang (UU) Pemilu.
"Kalau ada pertanyaan, apakah KPU mempertimbangkan aspek politik, berkaitan dengan yang manajemen isu dalam politik, atau dalam artian mempertimbangkan peta koalisi parpol, atau gabungan parpol? Tidak," ujar Idham di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).
"Kami menjalankan tahapan (pemilu) itu berdasarkan kepada aturan perundangan yang berlaku karena kami bekerja dalam level teknokratis. Bukan bekerja dalam level politis," tegasnya.
Baca juga: KPU Bakal Publikasikan Daftar Riwayat Hidup Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Sebagaimana diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres Pemilu 2024 akan dibuka 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 Oktober 2023.
Jadwal ini telah disepakati oleh KPU RI dan DPR dalam uji publik rancangan peraturan KPU soal pencalonan presiden dan wakil presiden pada 20 September 2023.
Idham lantas menjelaskan proses sebelum jadwal pendaftaran bakal capres dan cawapres itu disepakati.
Menurutnya, berdasarkan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya dilakukan, KPU telah menawarkan pendaftaran dibuka pada 10-16 Oktober 2023.
Namun, pada akhirnya dalam rapat konsultasi dengan DPR diusulkan pendaftaran bakal capres dan cawapres dibuka pada 19-25 Oktober. Usulan itu lantas disepakati.
Baca juga: Pemungutan Suara Pemilu Kurang 139 Hari Lagi, KPU Masih Punya Banyak Pekerjaan Rumah
"Kenapa kami kemarin sempat (usul) memajukan tahapan (pendaftaran) dalam uji publik? Karena memang pertimbangan itu adalah pasal 276 Ayat 1 UU nomor 7 tahun 2023. Rekan-rekan dari Bawaslu memahami betul UU nomor 7 tahun 2023 (soal) pengesahan terhadap Perppu nomor 1 tahun 2022. Di mana ada tiga pasal yang dirubah dan tiga pasal yang baru di sana," papar Idham.
"Dan salah satunya itu adalah pasal 276 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 di mana kampanye dimulai setelah 15 hari pasangan capres dan cawapres ditetapkan. Kami berangkat dari situ," paparnya.
Artinya, lanjut Idham, saat ini hanya tersisa waktu kurang dari satu bulan menjelang pembukaan pendaftaran bakal capres dan cawapres Pemilu 2024.
Dia pun menegaskan peraturan yang dirancang KPU RI sudah sesuai dengan norma di UU Pemilu.
Baca juga: Kaesang Jadi Ketum, KPU Sebut PSI Perlu Ubah Kepengurusan di Kemkumham
"Karena memang ada sub sub tahapan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden ini sangat persis atau sangat detail. Misalnya berapa lama kami menyelesaikan verifikasi administrasi bakal capres bakal cawapres. Misalnya begitu," kata Idham.
"Nanti dalam waktu dekat PKPU pendaftaran calon presiden dan wapres akan kami undangkan. Dan kami sudah lewati proses rapat konsultasi dengan pembentuk UU. Dan sekarang ini sedang tahapan akhir harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 batal maju ke tanggal 10-16 Oktober 2023, sebagaimana sempat dilontarkan KPU RI dalam uji publik rancangan peraturan soal pencapresan.
Komisi II DPR RI dan pemerintah diwakili Kementerian Dalam Negeri menyepakati usul kedua KPU RI bahwa pendaftaran capres-cawapres baru akan dibuka pada 19-25 Oktober 2023, dalam rapat konsultasi yang dihadiri KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (20/9/2023).
Ini artinya, pembukaan pendaftaran capres-cawapres sama dengan skema awal sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, yaitu mulai 19 Oktober 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.