JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang dalam menetapkan syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Mahfud mengungkapkan, ketentuan soal syarat usia capres dan cawapres merupakan sebuah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah selaku pembentuk Undang-Undang atau positive legislator.
"Kalau itu dipersoalkan, minimal harus 35 (tahun), maksimal 70 (tahun), itu siapa yang boleh menetapkan? Bukan MK. Itu open legal policy, artinya harus DPR. Itu teori hukumnya," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa MK memiliki tugas sebagai negative legislator, yakni membatalkan Undang-Undang apabila bertentangan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Batas Usia Capres Digugat Lagi ke MK, Pemohon Minta Rentang 21-65 Tahun
Oleh karena itu, Mahfud mengatakan, apabila ada orang yang tidak setuju dengan sebuah ketentuan undang-undang, MK tidak bisa membatalkannya selama tidak dilarang oleh konstitusi.
"MK itu adalah negative legislator, sedangkan parlemen adalah positive legislator. Dia (parlemen) yang membuat (undang-undang), MK yang membatalkan kalau salah," ujar mantan ketua MK tersebut.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap MK dalam memproses uji materi terkait batas usia capres-cawapres.
Pakar hukum tata negara ini yakin, para hakim konstitusi juga paham mengenai kewenangan MK dalam menangani uji materi UU Pemilu terkait syarat usia capres dan cawapres.
Baca juga: Saat Nama Gibran Disebut-sebut dalam Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres di MK…
"Biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau ndak. Kalau ini bukan open legal policy ada masalah yang harus segera diselesaikan, apa alasannya? Itu harus jelas nanti di dalam putusannya," ujar Mahfud.
Untuk diketahui, ada sejumlah uji materi yang tengah diproses MK terkait syarat batas usia untuk maju sebagai capres dan cawapres.
Para penggugat, antara lain meminta agar batas usia minimum capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, ada pula yang ingin batas usia capres-cawapres dibatasi maksimal 70 tahun.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) hanya mengatur bahwa batas usia minimum untuk menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun, tanpa batas usia maksimum.
Baca juga: Soal Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres, Mahfud: Kok Lama Memutus Itu?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.