BALI, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana mempublikasikan daftar riwayat hidup para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Rencana publikasi itu, tutur Idham, untuk mengakomodasi masukan dan kritik soal informasi riwayat hidup capres-cawapres yang tidak disampaikan terbuka sejak awal.
Baca juga: Pemungutan Suara Pemilu Kurang 139 Hari Lagi, KPU Masih Punya Banyak Pekerjaan Rumah
"Kami ini sering dikritik, kenapa daftar riwayat hidup (capres, cawapres) tidak dipublikasi sejak awal? Karena memang kami baru berencana membuka daftar riwayat hidup ini," ujar Idham dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).
Meski begitu, ada sejumlah informasi yang dikecualikan untuk bisa dipublikasikan ke publik, sesuai ketentuan Pasal 17 huruf H Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: Kaesang Jadi Ketum, KPU Sebut PSI Perlu Ubah Kepengurusan di Kemkumham
Informasi yang dimaksud yakni:
"Berkaitan dengan daftar riwayat hidup, saya yakin rekan-rekan bawaslu yang hadir di forum ini sudah tahu bahwa itu informasi yang harus dikecualikan," kata Idham.
Idham menambahkan, Indonesia saat ini merupakan negara ke-70 yang meratifikasi Freedom of Information Act (FoIA) atau UU Kebebasan Informasi.
Sehingga dalam merumuskan aturan teknis dan memperlakukan dokumen pencalonan capres dan cawapres akan merujuk kepada aturan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.