www.kompas.com
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023). Dalam sidang ini Lukas Enembe menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeratnya sebagai terdakwa.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+