JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membongkar skenario dan agenda Stefanus Roy Rening untuk merintangi proses penyidikan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe melalui surat dakwaan.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
"Tim Jaksa akan membuka dan mengurai secara terang benderang kaitan agenda dan skenario terdakwa dimaksud untuk menghalangi dan merintangi proses penyidikan dari tim penyidik saat bertugas menyidik perkara tersangka LE (Lukas Enembe) ketika itu," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Besok, Pengacara Lukas Enembe Diadili karena Diduga Rintangi Penyidikan
Berdasarkan agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang Roy Rening bakal digelar pukul 10.00 WIB.
Sidang perkara nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini akan digelar secara terbuka di ruang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta.
"Silakan masyarakat untuk turut memantau serta mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujar Ali Fikri.
Dalam perkara ini, Roy Rening diduga menyusun skenario yang memuat saran dan hasutan kepada beberapa saksi agar mereka tidak memenuhi panggilan tim penyidik.
Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Libatkan Dokter untuk Samarkan Asal-usul Uang Panas
Roy Rening juga diduga memerintahkan salah satu saksi untuk memberikan pernyataan yang menyamarkan kronologi asli kasus korupsi Lukas Enembe.
Tindakan itu dilakukan untuk membangun opini publik sehingga penetapan mantan Gubernur Papua dan pihak lainnya yang terjerat dipandang keliru.
“Diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (9/5/2023).
Dalam perkara pokoknya, Lukas Enembe didakwa jaksa KPK telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Suap itu diduga terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.
Ketika proses penyidikan kasus itu berjalan, Lukas Enembe juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, KPK menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dan operasional gubernur oleh Lukas Enembe. Ia diduga menganggarkan uang makan Rp 1 miliar per hari.
Baca juga: Besok, Pengacara Lukas Enembe Diadili karena Diduga Rintangi Penyidikan
Sebelum akhirnya menangkap dan membawa Lukas Enembe ke Jakarta, lembaga antirasuah ini sempat kesulitan melakukan pemeriksaan di Papua.
Lukas terus menerus mengaku sakit dan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Sementara itu, rumahnya dijaga ratusan simpatisan yang membawa senjata tajam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.