JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (SRR) akan diadili terkait kasus dugaan perintangan penyidikan, Rabu (27/9/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara Roy akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK, besok (27/9) pukul 10.00 di PN (Pengadilan Negeri) Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Menurut Ali, Tim Jaksa KPK akan mengungkap uraian dugaan skenario Roy dalam merintangi dan menghalangi lembaga antirasuah Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Libatkan Dokter untuk Samarkan Asal-usul Uang Panas
Peristiwa itu diduga terjadi ketika Tim Penyidik tengah mengusut dugaan korupsi Lukas.
“Silakan masyarakat untuk turut memantau serta mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini,” tutur Ali.
Dalam perkara ini, Roy diduga menyusun skenario yang memuat saran dan hasutan ke beberapa saksi agar mereka tidak memenuhi panggilan tim penyidik.
Roy juga diduga memerintahkan salah satu saksi untuk memberikan pernyataan yang memelintir kronologi kasus korupsi Lukas.
Tindakan itu dilakukan untuk membangun opini publik sehingga penetapan Lukas dan pihak lainnya dipandang keliru.
Baca juga: Dituding Cari Kesalahan oleh Lukas Enembe, KPK: “Playing Victim!”, Patah Arang untuk Bela Diri
“Apalagi, diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (9/5/2023).
Adapun, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Suap itu diduga terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.
Ketika proses penyidikan kasus itu berjalan, Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Selain itu, KPK menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dan operasional gubernur oleh Lukas Enembe. Ia diduga menganggarkan uang makan Rp 1 miliar per hari.
Sebelum akhirnya menangkap dan membawa Lukas ke Jakarta, KPK sempat kesulitan melakukan pemeriksaan di Papua.
Lukas terus menerus mengaku sakit dan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Sementara itu, rumahnya dijaga ratusan simpatisan yang membawa senjata tajam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.