Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/09/2023, 17:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (SRR) akan diadili terkait kasus dugaan perintangan penyidikan, Rabu (27/9/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara Roy akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK, besok (27/9) pukul 10.00 di PN (Pengadilan Negeri) Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Menurut Ali, Tim Jaksa KPK akan mengungkap uraian dugaan skenario Roy dalam merintangi dan menghalangi lembaga antirasuah Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Libatkan Dokter untuk Samarkan Asal-usul Uang Panas

Peristiwa itu diduga terjadi ketika Tim Penyidik tengah mengusut dugaan korupsi Lukas.

“Silakan masyarakat untuk turut memantau serta mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini,” tutur Ali.

Dalam perkara ini, Roy diduga menyusun skenario yang memuat saran dan hasutan ke beberapa saksi agar mereka tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

Roy juga diduga memerintahkan salah satu saksi untuk memberikan pernyataan yang memelintir kronologi kasus korupsi Lukas.

Tindakan itu dilakukan untuk membangun opini publik sehingga penetapan Lukas dan pihak lainnya dipandang keliru.

Baca juga: Dituding Cari Kesalahan oleh Lukas Enembe, KPK: “Playing Victim!”, Patah Arang untuk Bela Diri

“Apalagi, diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (9/5/2023).

Adapun, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.

Suap itu diduga terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.

Ketika proses penyidikan kasus itu berjalan, Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Selain itu, KPK menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dan operasional gubernur oleh Lukas Enembe. Ia diduga menganggarkan uang makan Rp 1 miliar per hari.

Sebelum akhirnya menangkap dan membawa Lukas ke Jakarta, KPK sempat kesulitan melakukan pemeriksaan di Papua.

Lukas terus menerus mengaku sakit dan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Sementara itu, rumahnya dijaga ratusan simpatisan yang membawa senjata tajam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

KPU: Debat Capres Digelar 3 Kali, Cawapres 2 Kali

KPU: Debat Capres Digelar 3 Kali, Cawapres 2 Kali

Nasional
Bahas Etika, Sudirman Said Bakal Bagikan Buku Karyanya ke Tiga Pasangan Capres-Cawapres

Bahas Etika, Sudirman Said Bakal Bagikan Buku Karyanya ke Tiga Pasangan Capres-Cawapres

Nasional
Prabowo-Gibran Belum Turun Kampanye, TKN Yakin Tak Pengaruhi Elektabilitas

Prabowo-Gibran Belum Turun Kampanye, TKN Yakin Tak Pengaruhi Elektabilitas

Nasional
Gandeng Baznas RI, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Palestina

Gandeng Baznas RI, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Palestina

Nasional
Nawawi Sebut KPK Monitor Anggaran Pemilu Senilai Rp 70,5 Triliun Lebih

Nawawi Sebut KPK Monitor Anggaran Pemilu Senilai Rp 70,5 Triliun Lebih

Nasional
Timnas Amin: Pak Prabowo Luar Biasa, Sudah Bisa Joget 'Gemoy'

Timnas Amin: Pak Prabowo Luar Biasa, Sudah Bisa Joget "Gemoy"

Nasional
KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992 Siap Berangkat Misi Kemanusiaan untuk Bantu Korban di Gaza

KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992 Siap Berangkat Misi Kemanusiaan untuk Bantu Korban di Gaza

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, Sudirman Said Minta KPU Lebih Hati-hati

Data Pemilih Diduga Bocor, Sudirman Said Minta KPU Lebih Hati-hati

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Nasional
Timnas Amin Sebut Gimik dan Gagasan Sama-sama Diperlukan

Timnas Amin Sebut Gimik dan Gagasan Sama-sama Diperlukan

Nasional
Pose Anies-Muhaimin Paling Beda di Surat Suara, Sudirman Said: Kebetulan, Siapa Tahu Jalan Kemenangan

Pose Anies-Muhaimin Paling Beda di Surat Suara, Sudirman Said: Kebetulan, Siapa Tahu Jalan Kemenangan

Nasional
TKN Sebut Kehadiran Gibran sebagai Representasi Anak Muda di Pemilu Jadi Sejarah

TKN Sebut Kehadiran Gibran sebagai Representasi Anak Muda di Pemilu Jadi Sejarah

Nasional
TKN: Prabowo Disebut 'Gemoy' Itu Anugerah

TKN: Prabowo Disebut "Gemoy" Itu Anugerah

Nasional
Hakim Agung Gazalba Kembali Ditahan KPK, Kali Ini Kasus TPPU dan Gratifikasi

Hakim Agung Gazalba Kembali Ditahan KPK, Kali Ini Kasus TPPU dan Gratifikasi

Nasional
Lekat dengan Gimik 'Gemoy', Jubir TKN Tegaskan Prabowo Tetap Kedepankan Gagasan

Lekat dengan Gimik "Gemoy", Jubir TKN Tegaskan Prabowo Tetap Kedepankan Gagasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com