Dengan keadaan ini, Partai Buruh yakin MK akan kembali ke substansi permasalahan, yaitu tidak selarasnya ketentuan "presidential threshold" dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Sebab, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa calon presiden-wakil presiden diusung oleh partai politik sebelum pemilu digelar, bukan pemilu sebelumnya.
Bermodal ketentuan itu, Partai Buruh semestinya berhak mencalonkan jagoannya karena sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 sebelum pencalonan presiden.
Namun, lewat ketentuan "presidential threshold", ketentuan itu dimodifikasi sehingga calon presiden-wakil presiden diusung oleh partai politik berdasarkan capaian di pemilu sebelumnya, yakni minimum 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional.
Baca juga: Partai Buruh Uji Materi Presidential Threshold ke MK Pekan Depan, Jadi Gugatan Ke-31
Aturan tersebut membuat Partai Buruh, juga partai-partai politik pendatang baru dan partai-partai nonparlemen, harus bergabung dengan partai-partai politik penguasa Senayan untuk bisa mengusung calon presidennya.
"Dari 30 (uji materi "presidential threshold" yang gugur) itu nanti kita breakdown, kita perlihatkan ke hakim MK, bahwa alasan Partai Buruh itu berbeda," ujar Feri yang juga ahli hukum tata negara Universitas Andalas.
Sejauh ini, MK dalam putusan sebelumnya selalu menegaskan pendiriannya bahwa presidential threshold dapat memperkuat sistem presidensial yang dianut Indonesia, agar presiden dan wakil presiden terpilih memiliki kesamaan frekuensi dengan suara mayoritas parlemen.
Dalam putusan ke-27, misalnya, yaitu nomor perkara 4/PUU-XXI/2023, Mahkamah menegaskan bahwa mereka masih tetap pada pendirian itu dan belum berubah pikiran.
Baca juga: Buah Simalakama Presidential Threshold
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.