JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden yang digugat Partai Buruh dan eks kader mereka, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (14/9/2023).
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini. Sebab, Partai Buruh bukan termasuk partai politik peserta Pemilu 2019 yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman membacakan amar putusan perkara 80/PUU-XXI/2023.
Wakil Ketua MK Saldi Isra, sebagaimana putusan-putusan sebelumnya terkait ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion bahwa permohonan Partai Buruh seharusnya dikabulkan sebagian.
Baca juga: Gugat Presidential Threshold, Partai Buruh Mau Ajak 30 Penggugat Sebelumnya ke Sidang MK
Sementara itu, hakim Suhartoyo menyampaikan concurring opinion terkait kedudukan hukum para pemohon.
Sebelumnya, Partai Buruh mengaku yakin gugatan mereka terkait ambang batas pencalonan presiden atau yang kerap disalahartikan sebagai presidential threshold bisa dikabulkan MK.
Pengacara Partai Buruh, Feri Amsari, merasa telah menemukan celah agar MK mengadili ketentuan yang selama ini dianggap sebagai ranah pembentuk kebijakan (open legal policy).
MK dianggap telah berubah pandangan dalam menghadapi pasal open legal policy, tercermin dari putusan mereka memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, Mei 2023 lalu, yang seharusnya ranah open legal policy.
"Dengan demikian, MK wajib pula menafsirkan apakah Pasal 222 UU Pemilu ini bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Jadi, tidak bisa lagi menghindar dengan alasan open legal policy," kata Feri dalam jumpa pers pada 14 Juli 2023.
Baca juga: Partai Buruh: Indonesia Pionir Presidential Threshold di Dunia, Rusia Kalah
Contoh teranyar adalah ditolaknya permohonan PKS pada perkara nomor 52/PUU-XX/2022.
Dalam permohonan itu, PKS melampirkan kajian bahwa ambang batas pencalonan presiden seharusnya dibuat dengan basis perhitungan yang lebih cermat dan rasional.
Dalam putusannya, MK mengapresiasi kajian itu tetapi menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang.
Sementara itu, dari 30 perkara sejenis yang diadili MK dan gugur, Mahkamah juga kerapkali mempermasalahkan kedudukan hukum para pemohon.
Soal kedudukan hukum, Partai Buruh optimistis memenuhi syarat.
Baca juga: Partai Buruh Yakin Temukan Celah Presidential Threshold Dihapus MK
Selain sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Buruh juga tidak terlibat dalam penyusunan UU Pemilu yang di dalamnya memuat ketentuan presidential threshold.
Dengan keadaan ini, Partai Buruh yakin MK akan kembali ke substansi permasalahan, yaitu tidak selarasnya ketentuan "presidential threshold" dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Sebab, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa calon presiden-wakil presiden diusung oleh partai politik sebelum pemilu digelar, bukan pemilu sebelumnya.
Bermodal ketentuan itu, Partai Buruh semestinya berhak mencalonkan jagoannya karena sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 sebelum pencalonan presiden.
Namun, lewat ketentuan "presidential threshold", ketentuan itu dimodifikasi sehingga calon presiden-wakil presiden diusung oleh partai politik berdasarkan capaian di pemilu sebelumnya, yakni minimum 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional.
Baca juga: Partai Buruh Uji Materi Presidential Threshold ke MK Pekan Depan, Jadi Gugatan Ke-31
Aturan tersebut membuat Partai Buruh, juga partai-partai politik pendatang baru dan partai-partai nonparlemen, harus bergabung dengan partai-partai politik penguasa Senayan untuk bisa mengusung calon presidennya.
"Dari 30 (uji materi "presidential threshold" yang gugur) itu nanti kita breakdown, kita perlihatkan ke hakim MK, bahwa alasan Partai Buruh itu berbeda," ujar Feri yang juga ahli hukum tata negara Universitas Andalas.
Sejauh ini, MK dalam putusan sebelumnya selalu menegaskan pendiriannya bahwa presidential threshold dapat memperkuat sistem presidensial yang dianut Indonesia, agar presiden dan wakil presiden terpilih memiliki kesamaan frekuensi dengan suara mayoritas parlemen.
Dalam putusan ke-27, misalnya, yaitu nomor perkara 4/PUU-XXI/2023, Mahkamah menegaskan bahwa mereka masih tetap pada pendirian itu dan belum berubah pikiran.
Baca juga: Buah Simalakama Presidential Threshold
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.