Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Wulan Guritno Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Promosi Judi "Online"

Kompas.com - 15/09/2023, 09:28 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Bareskrim (Bareskrim) Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam rangka klarifikasi terhadap artis Wulan Guritno pada pekan depan.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, klarifikasi yang dilakukan tim penyidik terhadap Wulan Guritno untuk melanjutkan klarifikasi dugaan mempromosikan sebuah situs judi online.

"Belum selesai (klarifikasi terhadap Wulan Guritno), dan akan dilanjutkan Minggu depan," kata Brigjen Adi Vivid, Kamis (14/9/2023).

Kendati demikian, Adi Vivid tidak menyampaikan secara terperinci waktu pemeriksaan kembali terhadap Wulan Guritno.

Baca juga: Faktor Kesehatan Jadi Alasan Wulan Guritno Tunda Klarifikasi soal Dugaan Promosikan Situs Judi Online

 

Jenderal bintang satu Polri ini hanya mengatakan bahwa Wulan Guritno mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

"Pemeriksaan terhadap WG (Wulan Guritno) dimulai pukul 11.00 WIB dan baru menjawab 23 pertanyaan, yang bersangkutan mengajukan penundaan pemeriksaan Minggu depan," kata Adi Vivid.

Usai diperiksa lebih dari enam jam, Wulan Guritno keluar dari gedung Bareskrim Polri. Kepada awak media aktris peran ini hanya mengucapkan terima kasih kepada pihak penyidik Bareskrim.

Wulan Guritno tidak menjelaskan perkara yang membuatnya diklarifikasi oleh pihak kepolisian. Ia memilih langsung bergegas pergi dengan alasan ada pekerjaan lain yang sudah menunggunya.

Baca juga: Wulan Guritno Ucapkan Terima Kasih Usai Diperiksa atas Dugaan Promosi Judi Online

“Jadi, aku hari ini senang banget bisa memenuhi panggilan untuk klarifikasi dan aku senang banget dikasih ruang untuk klarifikasi,” kata Wulan Guritno, Kamis (14/9/2023) kemarin.

“Pastinya aku berterima kasih banget, dengan penyidik dari Bareskrim sangat profesional, dan aku berterima kasih sama teman-teman media yang setia menunggu aku,“ ujarnya lagi.

Diketahui, unggahan mengenai Wulan Guritno mempromosikan dugaan judi online sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Unggahan itu kembali diunggah oleh sejumlah akun di media sosial Twitter sehingga menjadi viral.

Baca juga: Pemeriksaan Wulan Guritno soal Dugaan Promosi Judi Online Ditunda Pekan Depan

Adi Vivid mengatakan, klarifikasi dilakukan untuk memperjelas adanya keterlibatan Wulan dalam kasus dugaan tindak pidana judi online.

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, video viral terkait Wulan Gurtno itu adalah video lama yang dibuat pada 2020.

Namun demikian, laman situs judi online yang dipromosikan Wulan Guritno itu masih aktif hingga saat ini. Adi Vivid pun mengimbau kepada para figur publik untuk tidak mempromosikan situs-situs judi online.

Ia menegaskan, influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

Baca juga: Menkominfo: Semua Seleb Bisa Jadi Duta Anti-Judi Online, Bukan Cuma Wulan Guritno

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com