Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Wulan Guritno Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Promosi Judi "Online"

Kompas.com - 15/09/2023, 09:28 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Bareskrim (Bareskrim) Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam rangka klarifikasi terhadap artis Wulan Guritno pada pekan depan.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, klarifikasi yang dilakukan tim penyidik terhadap Wulan Guritno untuk melanjutkan klarifikasi dugaan mempromosikan sebuah situs judi online.

"Belum selesai (klarifikasi terhadap Wulan Guritno), dan akan dilanjutkan Minggu depan," kata Brigjen Adi Vivid, Kamis (14/9/2023).

Kendati demikian, Adi Vivid tidak menyampaikan secara terperinci waktu pemeriksaan kembali terhadap Wulan Guritno.

Baca juga: Faktor Kesehatan Jadi Alasan Wulan Guritno Tunda Klarifikasi soal Dugaan Promosikan Situs Judi Online

 

Jenderal bintang satu Polri ini hanya mengatakan bahwa Wulan Guritno mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

"Pemeriksaan terhadap WG (Wulan Guritno) dimulai pukul 11.00 WIB dan baru menjawab 23 pertanyaan, yang bersangkutan mengajukan penundaan pemeriksaan Minggu depan," kata Adi Vivid.

Usai diperiksa lebih dari enam jam, Wulan Guritno keluar dari gedung Bareskrim Polri. Kepada awak media aktris peran ini hanya mengucapkan terima kasih kepada pihak penyidik Bareskrim.

Wulan Guritno tidak menjelaskan perkara yang membuatnya diklarifikasi oleh pihak kepolisian. Ia memilih langsung bergegas pergi dengan alasan ada pekerjaan lain yang sudah menunggunya.

Baca juga: Wulan Guritno Ucapkan Terima Kasih Usai Diperiksa atas Dugaan Promosi Judi Online

“Jadi, aku hari ini senang banget bisa memenuhi panggilan untuk klarifikasi dan aku senang banget dikasih ruang untuk klarifikasi,” kata Wulan Guritno, Kamis (14/9/2023) kemarin.

“Pastinya aku berterima kasih banget, dengan penyidik dari Bareskrim sangat profesional, dan aku berterima kasih sama teman-teman media yang setia menunggu aku,“ ujarnya lagi.

Diketahui, unggahan mengenai Wulan Guritno mempromosikan dugaan judi online sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Unggahan itu kembali diunggah oleh sejumlah akun di media sosial Twitter sehingga menjadi viral.

Baca juga: Pemeriksaan Wulan Guritno soal Dugaan Promosi Judi Online Ditunda Pekan Depan

Adi Vivid mengatakan, klarifikasi dilakukan untuk memperjelas adanya keterlibatan Wulan dalam kasus dugaan tindak pidana judi online.

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, video viral terkait Wulan Gurtno itu adalah video lama yang dibuat pada 2020.

Namun demikian, laman situs judi online yang dipromosikan Wulan Guritno itu masih aktif hingga saat ini. Adi Vivid pun mengimbau kepada para figur publik untuk tidak mempromosikan situs-situs judi online.

Ia menegaskan, influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

Baca juga: Menkominfo: Semua Seleb Bisa Jadi Duta Anti-Judi Online, Bukan Cuma Wulan Guritno

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com