Yanuar lantas mempertanyakan alasan wacana percepatan Pilkada baru diumbar saat ini, ketika tahapan Pemilu 2024 semakin penting dan padat serta konstelasi politik mulai mencapai klimaks.
Padahal, pelaksanaan pilkada pada November 2024 merupakan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang batal direvisi oleh pemerintah dan DPR pada 2021.
Ia kemudian mengklaim bahwa belum ada forum resmi yang digelar antara pemerintah dan DPR terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi jadwal Pilkada 2024 sebagaimana diatur di dalam UU Pilkada.
Namun, Yanuar mengakui bahwa sudah ada wacana dan komunikasi-komunikasi informal berkaitan hal ini.
Baca juga: Berencana Percepat Pilkada 2024, Pemerintah dan DPR Dinilai Inkonsisten
Sementara itu, KPU mengklaim siap menggelar Pilkada 2024 sekalipun jadwalnya dipercepat dari semula 27 November 2024 ke bulan September 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya hanya membutuhkan dasar hukum untuk melakukannya. Sebab, KPU adalah pelaksana undang-undang.
"Apa yang diatur di dalam undang-undang, itu yang dilaksanakan oleh KPU," kata Hasyim kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
"Termasuk, bila hari pemungutan suara serentak Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024 dan hal itu diatur dalam UU/Perppu, maka KPU tunduk kepada ketentuan undang-undang tersebut," ujarnya lagi.
Baca juga: Pilkada 2024 Dipercepat ke September, Ahli Ragukan Performa KPU-Bawaslu
Sumber Kompas.com menyebut bahwa draf perppu tersebut telah siap diterbitkan.
DPR RI juga disebut telah mengetahui hal ini dan tidak memberikan resistensi berarti.
Dilansir dari Harian Kompas, Senin (28/8/2023), Ketua Kelompok Fraksi PDI-P DPR RI, Arif Wibowo mengakui bahwa Komisi II DPR RI telah memperoleh paparan dari pemerintah terkait draf perppu percepatan pilkada.
Secara umum, pilkada akan maju ke September 2024 dan pemungutan suaranya digelar dua tahap, yaitu pada 7 dan 24 September 2024.
Kemudian, kepala daerah terpilih akan dilantik pada akhir 2024.
Baca juga: Tunggu Perppu, KPU Siap Gelar Pilkada Lebih Cepat ke September 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.