Oleh karena itu, ia mempertanyakan wacana percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 ke bulan September yang belakangan bergulir.
Menurutnya, jika sesuai jadwal, maka pilkada serentak akan dilangsungkan dalam pengelolaan pemerintahan yang baru saja terbentuk.
Sebagai informasi, presiden-wakil presiden dan anggota legislatif terpilih hasil pemungutan suara 14 Februari 2024 baru akan dilantik pada Oktober 2024.
"Dalam pemerintahan yang baru, pelaksanaan pilkada serentak di bulan November 2024 akan lebih netral dari kemungkinan intervensi pemerintah," kata Yanuar dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2023).
"Namun, bila pilkada serentak dilaksanakan pada September 2024, itu berarti masih dalam rentang kendali pemerintahan yang sekarang. Secara politik tentu saja pemerintahan saat ini sedang dalam puncak konsolidasi yang kokoh. Tidak mungkin bebas kepentingan dalam pilkada serentak yang akan berlangsung itu," ujarnya lagi.
Dari sudut pandang itu, ia mengatakan, pilkada sesuai jadwal menguntungkan bagi konsolidasi demokrasi, netralitas pemerintah sampai kebebasan partai politik mengusung calon kepala daerah.
Hal tersebut juga dinilai akan memberi kenyamanan untuk kemandirian penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Menurutnya, anggapan sebagian pihak bahwa pemerintahan baru akan terseok-seok mempersiapkan pilkada serentak pada November 2024, tidak cukup beralasan.
"Secara teknis penyelenggaraan pilkada adalah kewenangan penyelenggara pemilu, dan bukannya kewenangan pemerintah. KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) pasti sudah mempersiapkan semuanya secara detail dan bertanggung jawab," ujarnya.
"Siapa pun pemerintahan baru tersebut, penyelenggara pemilu tetap berkewajiban melaksanakan pilkada serentak sesuai amanat undang-undang," kata Yanuar melanjutkan.
Ia juga menyoroti bahwa upaya mempercepat Pilkada 2024 saat ini berpotensi menimbulkan prasangka publik. Sebab, terkesan dipaksakan.
Terlebih, sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai pada Juni 2022, sudah banyak isu panas yang menerpa kesiapan penyelenggaraan pemilu dan membuat situasi politik memanas.
Isu-isu itu meliputi wacana penundaan pemilu, perpanjangan masa bakti presiden menjadi tiga periode, serta pengambilalihan kewenangan penataan dapil (daerah pemilihan) dari pembuat undang-undang ke penyelenggara pemilu.
Kemudian, debat sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup, hingga mempersoalkan umur calon presiden yang kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yanuar lantas mempertanyakan alasan wacana percepatan Pilkada baru diumbar saat ini, ketika tahapan Pemilu 2024 semakin penting dan padat serta konstelasi politik mulai mencapai klimaks.
Padahal, pelaksanaan pilkada pada November 2024 merupakan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang batal direvisi oleh pemerintah dan DPR pada 2021.
Ia kemudian mengklaim bahwa belum ada forum resmi yang digelar antara pemerintah dan DPR terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi jadwal Pilkada 2024 sebagaimana diatur di dalam UU Pilkada.
Namun, Yanuar mengakui bahwa sudah ada wacana dan komunikasi-komunikasi informal berkaitan hal ini.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya hanya membutuhkan dasar hukum untuk melakukannya. Sebab, KPU adalah pelaksana undang-undang.
"Apa yang diatur di dalam undang-undang, itu yang dilaksanakan oleh KPU," kata Hasyim kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
"Termasuk, bila hari pemungutan suara serentak Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024 dan hal itu diatur dalam UU/Perppu, maka KPU tunduk kepada ketentuan undang-undang tersebut," ujarnya lagi.
Sumber Kompas.com menyebut bahwa draf perppu tersebut telah siap diterbitkan.
DPR RI juga disebut telah mengetahui hal ini dan tidak memberikan resistensi berarti.
Dilansir dari Harian Kompas, Senin (28/8/2023), Ketua Kelompok Fraksi PDI-P DPR RI, Arif Wibowo mengakui bahwa Komisi II DPR RI telah memperoleh paparan dari pemerintah terkait draf perppu percepatan pilkada.
Secara umum, pilkada akan maju ke September 2024 dan pemungutan suaranya digelar dua tahap, yaitu pada 7 dan 24 September 2024.
Kemudian, kepala daerah terpilih akan dilantik pada akhir 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/30/18551131/wakil-ketua-komisi-ii-dpr-pilkada-2024-sesuai-jadwal-lebih-netral-dari