JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, khawatir beban kerja lembaga penyelenggara pemilu yang diprediksi akan semakin berat, seandainya rencana pemerintah mempercepat Pilkada 2024 dari 27 November ke bulan September terealisasi.
Pasalnya, setelah pemungutan suara pemilu legislatif dan presiden dilakukan pada 14 Februari 2024, tahapan Pemilu 2024 tak otomatis usai.
Masih ada penghitungan suara hingga perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menyita waktu dan tenaga.
"Antara pemilu 14 Februari dengan Pilkada November 2024 itu saja kan irisannya sudah terjadi di tahapan krusial. Selesai pemungutan dan penghitungan suara, sudah dimulai tahapan pilkada," kata Titi kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: PDI-P Terima Kunjungan Partai Hanura Siang Ini, Mantapkan Kerja Sama Politik Pemilu 2024
"Ketika PHPU berlangsung, itu masuk tahapan-tahapan krusial pilkada semisal rekrutmen, kemudian persiapan pemutakhiran daftar pemilih, dan seterusnya," lanjutnya.
KPU dan Bawaslu di setiap daerah, yang baru saja beres atau bahkan mungkin masih menghadapi sengketa dan perselisihan hasil pemilu legislatif tingkat DPRD, justru harus kembali mempersiapkan Pilkada 2024 dengan jarak yang pendek bila jadwalnya dipercepat ke September 2024.
Salah satu tahapan yang disoroti Titi adalah persiapan logistik Pilkada 2024 yang tak bisa disepelekan.
KPU daerah mesti memastikan produksi dan distribusinya dengan baik dan jajaran pengawas pemilu pun harus melakukan pengawasan maksimal.
Titi tak sepenuhnya yakin bahwa lembaga penyelenggara pemilu dapat menunjukkan performa maksimal.
"Kemarin, KPU, ketika perbaikan administrasi caleg saja mengundurkan jadwal. Sesuatu yang sederhana saja jadwalnya mundur, (bagaimana) ini penyelenggaraan tahapan yang lebih kompleks dan rumit," ucapnya.
"Dalam konteks performa, menyelenggarakan yang sederhana saja KPU tidak patuh pada jadwal, apalagi yang membawa implikasi pada sesuatu yang lebih besar," tambah Titi.
Sementara itu, KPU mengeklaim siap menggelar Pilkada 2024 sekalipun jadwalnya dipercepat dari semula 27 November 2024 ke bulan September 2024.
Baca juga: KPU Siap jika Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya hanya membutuhkan dasar hukum untuk melakukannya. Ia menegaskan, KPU adalah pelaksana undang-undang.
"Apa yang diatur di dalam undang-undang, itu yang dilaksanakan oleh KPU," ucap Hasyim kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
"Termasuk bila hari pemungutan suara serentak Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024 dan hal itu diatur dalam UU/Perppu, maka KPU tunduk kepada ketentuan undang-undang tersebut," jelasnya.