Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berencana Percepat Pilkada 2024, Pemerintah dan DPR Dinilai Inkonsisten

Kompas.com - 30/08/2023, 14:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai, pemerintah dan DPR inkonsisten karena berencana mempercepat jadwal Pilkada 2024 dari 27 November 2024 ke bulan September.

Percepatan ini membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang rencananya akan ditempuh lewat mekanisme penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Padahal, revisi UU Pilkada untuk mengatur jadwal pilkada sempat digulirkan lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada 2021.

Baca juga: Cak Imin Usulkan Revisi UU Pilkada, Minta Pemilihan Gubernur Dihapus

Namun, RUU Pemilu dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan alasan agar Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 berlangsung sesuai jadwal.

"Kan kenapa pemerintah tidak mau merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada, karena janjinya akan melaksanakan agenda yang sudah didesain dan diatur (dalam undang-undang eksisting). Konsistensi itu sekarang kita tagih. Kalau ada penataan, lakukan untuk pemilu berikutnya," kata Titi kepada wartawan, Rabu (20/8/2023).

Padahal, saat pembahasan RUU Pemilu, muncul berbagai model alternatif untuk menata pelaksanaan pemilu dan pilkada dengan jadwal yang dianggap lebih masuk akal, salah satunya penyelenggaraan pemilu tetap pada 2024, tetapi pilkada digelar 2-3 tahun berselang.

Ketika pemerintah dan DPR memutuskan tak lagi membahas RUU Pemilu, jadwal pilkada yang berlaku otomatis sesuai dalam UU Pilkada, yaitu November 2024, alias pada tahun yang sama dengan Pileg dan Pilpres 2024.

Baca juga: Tunggu Perppu, KPU Siap Gelar Pilkada Lebih Cepat ke September 2024

Penyelenggaraan pilkada dan pemilu pada tahun yang sama ini dianggap bermasalah.

Banyak wilayah mengalami kekosongan masa jabatan kepala daerah.

Lembaga-lembaga penyelenggara pemilu juga diprediksi bakal menghadapi beban kerja berlebih yang dikhawatirkan berdampak pada profesionalitas penyelenggaraan pemilu.

Apalagi, kata Titi, jika pilkada dimajukan dua bulan. Tantangan untuk KPU dan Bawaslu diperkirakan akan semakin kompleks karena terjadi irisan antara tahapan Pemilu 2024 dengan tahapan persiapan Pilkada 2024.

"Menurut saya, ikuti saja jadwal yang sudah ada, ini untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat kita," ucap Titi.

"Ini juga memberi keadilan kepada penyelenggara pemilu untuk mampu menyelenggarakan pemilu dengan beban yang lebih logis dan manusiawi," kata anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut.

Sementara itu, KPU mengeklaim siap menggelar Pilkada 2024 sekalipun jadwalnya dipercepat dari semula 27 November 2024 ke bulan September 2024.

Baca juga: Pilkada 2024 Dipercepat ke September, Ahli Ragukan Performa KPU-Bawaslu

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya hanya membutuhkan dasar hukum untuk melakukannya. Ia menegaskan, KPU adalah pelaksana undang-undang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com