Menurut Subandi, tidak semua hakim MA menyatakan meringankan hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Hakim anggota Jupriyadi dan Desnayeti, kata Sobandi, menyatakan dissenting opinion (DO). Mereka menilai, Sambo tetap layak dihukum mati.
Namun, karena tiga hakim agung lainnya berpendapat hukuman Sambo dikurangi, MA akhirnya meringankan vonis Sambo.
“Jadi, Beliau (dua hakim agung) tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup,” ujar Sobandi.
Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Mahfud: Hormati Putusan Hakim
Meski demikian, Sobandi belum bisa membeberkan lebih detail pertimbangan hakim agung, baik yang berpendapat Sambo layak divonis mati atau hukumannya dikurangi.
Pertimbangan hakim agung nantinya akan dicantumkan dalam salinan putusan yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung.
Meski “rombongan” Sambo mendapatkan diskon hukuman, sobandi menegaskan, kemerdekaan lima Hakim Agung yang menyidangkan perkara itu terjamin.
“Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” kata Sobandi.
Dengan adanya putusan kasasi ini, perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hukuman Sambo dan rombongannya itu bisa langsung dieksekusi.
“Kan ini upaya hukum kasasi, kan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah langsung bisa dieksekusi,” kata dia.
Mendengar Sambo lolos dari hukuman mati, ibu mendiang Brigadir osua, Rosti Simanjuntak mengaku sangat kecewa.
Rosti menilai, pengurangan hukuman untuk Sambo itu telah melukai rasa keadilan.
Meski demikian, keluarganya belum bisa bersikap atas putusan itu dan akan berkomunikasi dengan pengacara lebih dahulu.
Baca juga: Kejagung Akan Pelajari Putusan MA yang Ringankan Vonis Ferdy Sambo Cs
Pengacara Sambod dan Putri, Arman Anis mengatakan, pihaknya menghormati putusan kasasi yang diketok hakim agung pada MA.