JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, harus dihormati.
Adapun MA meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis, hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Kejagung Akan Pelajari Putusan MA yang Ringankan Vonis Ferdy Sambo Cs
Secara kualitas, Mahfud mengatakan, hukuman mati dan seumur hidup itu sama.
“Sama-sama hukuman dengan huruf, yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka (tahun),” ujar Mahfud.
Mahfud juga menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku.
“Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca juga: Lolosnya Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Menambah Duka Keluarga Brigadir J
Adapun hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan pihak Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa petang.
"Penjara seumur hidup,” tutur Sobandi.
Baca juga: Sidang Pembacaan Putusan Kasasi Ferdy Sambo dkk Digelar 4 Jam
Diskon hukuman juga diterima oleh tiga terdakwa lain, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Kemudian, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.