JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan putusan kasasi terhadap 4 terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dihasilkan tanpa ada tekanan dari pihak luar.
Dalam putusan kasasi itu, majelis hakim MA yang terdiri dari 5 Hakim Agung yang dipimpin Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana memutuskan mengubah vonis bagi Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo menjadi lebih ringan.
"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaan nya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Sobandi juga menyatakan putusan kasasi atas keempat terdakwa itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga bisa dieksekusi.
"Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Sobandi.
Baca juga: Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Kelima majelis hakim MA itu dalam putusannya mengubah vonis bagi keempat terdakwa.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Sambo.
Mereka menyatakan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat.
"Penjara seumur hidup," tegasnya.
Baca juga: Soal MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pengacara: Kami Hormati
Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA: Langsung Dieksekusi