JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan sidang pembacaan putusan kasasi terhadap 4 terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo dilakukan selama 4 jam.
Pembacaan putusan kasasi itu dilakukan pada Selasa (8/8/2023).
"Tadi setahu saya sidang dimulai setelah salat Zuhur mungkin sekitar jam 1. Baru selesai sekitar jam 5," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
"Musyawarah dulu, musyawarah langsung diucapkan," lanjut Sobandi.
Sobandi juga menyatakan sidang pengucapan putusan kasasi terhadap Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky direkam melalui video.
Baca juga: Lolosnya Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Menambah Duka Keluarga Brigadir J
Terdapat 5 orang Hakim Agung yang menangani perkara kasasi itu. Mereka adalah Suhadi sebagai ketua majelis, lalu empat Hakim Agung sebagai anggota yakni Suharto Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sobandi mengatakan, pemilihan hakim agung buat menangani kasasi itu ditentukan oleh Ketua MA.
"Bagaimana komposisi itu ditentukan oleh pimpinan oleh Ketua Mahkamah Agung atau ketua kamarnya ya. Sudah saya sampaikan pada rilis sebelumnya," ujar Sobandi.
Sobandi juga menyatakan pertimbangan lengkap mengenai putusan kasasi Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya tercantum dalam salinan putusan yang segera diunggah.
"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload. Bisa kita sampaikan lagi setelah salinan sebelumnya," ucap Sobandi.
Baca juga: Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Sambo.
Mereka menyatakan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat.
"Penjara seumur hidup," tegasnya.
Baca juga: Soal MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pengacara: Kami Hormati
Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.