Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil 2 Hakim MA yang Beda Pendapat, Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Kompas.com - 09/08/2023, 06:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo diringankan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sekaligus perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Namun, lewat putusan kasasi MA, hukuman mantan jenderal bintang dua itu diturunkan menjadi pidana penjara seumur.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"Penjara seumur hidup,” tegasnya.

Baca juga: MA Ungkap Alasan Tunjuk 5 Hakim Agung Tangani Kasasi Ferdy Sambo Dkk

Perkara kasasi Sambo diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Sobandi mengungkapkan, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman Ferdy Sambo. Kedua hakim sedianya ingin Sambo tetap dihukum mati.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.

Sementara, tiga hakim lainnya yakni Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana berpendapat bahwa Sambo harusnya dihukum penjara seumur hidup.

Baca juga: Kejagung Akan Pelajari Putusan MA yang Ringankan Vonis Ferdy Sambo Cs

Oleh karena tiga hakim menginginkan Sambo dihukum seumur hidup penjara dan dua hakim ingin mantan perwira tinggi Polri itu dihukum mati, maka, kasasi memutuskan menghukum Sambo penjara seumur hidup.

"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujar Sobandi.

"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," tuturnya.

Sosok Jupriyadi

Jupriyadi telah malang melintang berkarier di bidang kehakiman. Namun, ia baru dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021.

Sebelumnya, Supriyadi menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Sosok Jupriyadi dikenal sebagai salah satu hakim anggota yang turut menangani perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kala itu ia, merupakan hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com