Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Kasus Kabasarnas Diusut Koneksitas, Pakar Singgung Rahasia Militer

Kompas.com - 07/08/2023, 23:54 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Militer Gayus Lumbuun memaparkan alasan khusus mendorong sistem koneksitas dalam penyidikan kasus dugaan suap eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi.

Menurut Gayus, penyidikan dengan sistem koneksitas merupakan bentuk antisipasi, karena dikhawatirkan kasus yang melibatkan Henri dan Afri bersinggungan dengan kerahasiaan militer. Apalagi keduanya merupakan perwira tinggi dan menengah di TNI Angkatan Udara.

"Kenapa harus ada koneksitas? Jawaban saya adalah koneksitas adalah lembaga bertemunya peran hukum di ranah militer, apalagi ini (Henri) bintang 3, bintang tertinggi, karena dikhawatirkan ada kerahasiaan militer yang terkait, itu intinya," kata Gayus dalam keterangannya saat dihubungi Senin (7/8/2023).

Di sisi lain, Gayus juga menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya bisa lebih cepat bersikap mengatasi polemik kasus itu.

Menurut dia, jika Presiden Jokowi bersikap tidak diartikan sebagai intervensi atau mencampuri persoalan yudikatif, melainkan menjalankan kewajiban untuk menjaga suasana masyarakat tetap kondusif.

Baca juga: Membaca Dramaturgi Pimpinan KPK dalam Kasus Basarnas

"Bukan mencampuri tapi mengingatkan. Presiden mengingatkan dan Presiden memahami dengan baik bahwa sesungguhnya masalah ini adalah masalah hukum acara," ujar Gayus.

Menurut Gayus, berkaca dari polemik penanganan kasus Henri dan Afri, Jokowi seharusnya bisa berinisiatif melakukan perbaikan landasan aturan atau undang-undang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buat mencegah konflik serupa terulang.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sepakat menggelar joint investigation dalam menangani dugaan suap Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Kesepakatan itu dibahas saat Firli bertemu Yudo di kediaman dinasnya di Jakarta, Rabu (2/8/2023) pagi.

“Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal di antaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigation,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali FIkri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih.

Baca juga: Soroti Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi di Basarnas, Novel Sindir Pimpinan KPK

Menurutnya, dengan pemeriksaan gabungan atau kolaborasi antara KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI ini akan membuat perkara itu bisa diselesaikan dengan kewenangan masing-masing.

Adapun KPK, kata Ali, mengacu pada Pasal 41 Undang-Undang KPK yang menyatakan lembaga antirasuah menjadi koordinator atau pengendali proses hukum yang melibatkan sipil dan militer.

Selain itu, KPK juga mengacu pada Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal ini menyebut, tindak pidana yang dilakukan subjek hukum di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka peradilan yang akan mengadili adalah lingkungan peradilan umum.

“Penanganan perkara ini sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi,” ujarnya.

Baca juga: Soal Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi di Basarnas, Novel Singgung Skala Prioritas Pimpinan KPK

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com