JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat memggeledah Kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Jumat (4/8/2023).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
"Selesai penggeledahan, kedua tim penyidik dari Puspom TNI dan KPK tersebut membawa dua boks dan satu koper barang bukti yang selanjutnya dibawa ke masing-masing kantor penyidik baik ke Puspom TNI maupun ke KPK setelah dibuatkan berita acara penyitaannya,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, Jumat.
Baca juga: Geledah Kantor Basarnas, KPK-Puspom TNI Amankan Dokumen
Barang bukti yang dimaksud, antara lain bukti transaksi pencairan cek dan dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan.
Penyidik juga menyita surat-surat penting mengenai pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2023 serta rekaman kamera CCTV yang terkait dengan kasus suap yang melibatkan Henri.
Julius pun menyampaikan, penggeledahan ini dilakukan oleh 22 orang penyidik dari Puspom TNI dan 8 orang penyidik.
Selama 7 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB, para penyidik menyisir ruangan-ruangan yang diduga terkait dengan perkara suap tersebut.
Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023) siang.
Baca juga: Nasib Kasus Kabasarnas Dikhawatirkan Sama dengan Korupsi Heli AW-101, TNI: Kami Terbuka
Sementara itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tiga orang swasta yang diduga menyuap Kabasarnas dan anak buahnya.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai pemberi suap.
Dari tiga pihak swasta ini, Kabasarnas dan Afri diduga menerima suap Rp 5 miliar lebih.
Sementara itu, sejak 2021-2023, Kabasarnas dan Afri diduga menerima suap sekitar Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.