JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Otto Cornelis (OC) Kaligis mengungkapkan, pihaknya telah meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan agar kliennya dapat menjadi tahanan kota.
Hal itu disampaikan OC Kaligis menanggapi keluhan 20 tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengeluhkan perilaku Lukas Enembe di Rutan.
Para tahanan merasa terganggu dengan perilaku Lukas Enembe yang suka buang air kecil dan meludah sembarangan di area Rutan KPK. Mereka membuat surat yang isinya keluhan dan ketidaknyamanan dengan perilaku Lukas Enembe.
"Kita sudah minta penahanan kota karena mandi pun (Lukas Enembe) sudah tak bisa, bau badannya itu, temannya di Rutan bantu (memandikan), temannya yang 20 ini bantu, mereka sudah putus asa, ini mengganggu mereka juga," kata OC Kaligis saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Minta Lukas Enembe Ikuti Petunjuk Dokter, Hakim: Ini untuk Kesehatan Saudara
OC Kaligis mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Lukas Enembe di Rutan KPK semakin lama kian memprihatinkan. Akan tetapi, di tengah kondisinya tersebut, Lukas Enembe harus tetap menjalani proses hukum yang tengah menjeratnya.
Tim Hukum pun hanya bisa berdoa agar kliennya panjang umur agar tetap bisa mengikuti proses persidangan yang tengah berjalan.
"Kita cuma berdoa (panjang umur), kalau sampai, artinya dia menghembuskan napas terakhir, KPK punya tanggung jawab, karena sudah berapa kali kita minta perawatan lebih intens," kata OC Kaligis.
"Lukas sudah meludah, buang air, telanjang di tempat tidur, kasurnya saja sudah bau setengah mati, jadi kami sudah berdoa mudah-mudahan panjang umur," imbuh dia.
Baca juga: Momen Lukas Enembe 2 Kali Izin ke Toilet Saat Jalanin Sidang
Sebelumnya diberitakan, 20 penghuni Rutan KPK mengirimkan surat ke Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Gubernur Papua nonaktif itu.
Dalam surat tersebut, para penghuni rutan KPK merasa kehadiran Lukas Enembe yang ditahan dalam kondisi sakit menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi bahaya kesehatan pada mereka.
Salah satu tahanan, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway mengatakan, selama enam bulan di rutan Lukas Enembe selalu buang air kecil di celana dan juga di tempat tidurnya.
Bahkan, terdakwa kasus dugaan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 itu menyebut, Lukas Enembe juga buang air kecil di kursi ruang bersama dan meludah ke lantai ataupun di tempat-tempat lain di mana dia berada.
Baca juga: Jaksa Bongkar BAP Saksi, Lukas Enembe Disebut ke Singapura untuk Berjudi
Menurut John, Lukas juga tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar, dan tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing yang tidak diganti.
Para tahanan kerap membantu Gubernur nonaktif Papua itu untuk mandi dan membersihkan tempat Lukas Enembe.
"Kami, para tahanan dengan kesibukan dan beban pikiran kami masing-masing, sudah tidak mungkin untuk menyelesaikan hal-hal di atas," tulis John bersama para tahanan dalam surat tersebut.
Selain John, surat itu juga ditandangani oleh 19 tahanan KPK seperti Sekretaris Mahmakah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil dan 14 tahanan KPK lainnya yang ditahan di Gedung Merah Putih.
Surat yang ditulis John dan kawan kawan itu dibuat tanggal 27 Juli 2023, ditujukan ke Majelis Hakim Kasus Lukas Enembe, Dewas KPK, Pimpinan KPK, Pimpinan Komnas HAM, Kasatgas JPU Kasus Lukas dan Kepala Rutan KPK.
Surat dari para tahanan ini dilanjutkan oleh tim Hukum Enembe ke Hakim Pengadilan Tipikor pada Jumat (4/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.