Ketika ditanya lebih lanjut penyidikan gabungan itu merupakan tim koneksitas, Ali hanya menjawab bahwa tim itu hanya merupakan kolaborasi.
Terkait penanganan perkara secara koneksitas, kata Ali, merupakan teknis yang bisa dibahas KPK dan TNI dalam waktu ke depan.
“Harus dipahami sebenarnya poin dari koneksitas dilakukan secara bersama supaya lebih paham dan jelas mengenai istilah-istilah hukum semacam ini,” kata Ali.
Puspom TNI secara resmi menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023) siang.
Baca juga: KPK Sebut Perusahaan Pemenang Lelang di Basarnas 2021-2023 Berbeda, tapi Pemiliknya Sama
Sementara itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tiga orang swasta yang diduga menyuap Kabasarnas dan anak buahnya.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai pemberi suap.
Dari tiga pihak swasta ini, Kabasarnas dan Afri diduga menerima suap lebih dari Rp 5 miliar.
KPK menduga, sejak 2021-2023, Kabasarnas dan Afri menerima suap sekitar Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Baca juga: Geledah Kantor Basarnas, Puspom TNI-KPK Sita Bukti Transaksi dan Rekaman Kamera CCTV
Saat ini, tiga orang dari pihak swasta itu ditahan di Rutan KPK. Sementara, Kabasarnas dan Afri ditahan di Puspom TNI Angkatan Udara (AU).
(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.