JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 agaknya mendapat respons positif dari pemerintah maupun TNI.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, undang-undang yang dibuat pada masa Orde Baru itu memang perlu disempurnakan agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman.
"Saya kira Undang-Undang (Nomor) 31 itu juga saya akan mengalami hal yang sama, ada hal-hal yang memang perlu disempurnakan (agar) lebih sesuai dengan tuntutan keadaan," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Samarinda, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Wapres Sebut UU Peradilan Militer Perlu Disempurnakan agar Sesuai Zaman
Ma'ruf menuturkan, revisi merupakan sebuah keniscayaan bagi sebuah undang-undang yang sudah berlaku sejak lama.
Oleh karena itu, ia mempersilakan wacana revisi UU Peradilan terus bergulir dan dapat segera dibahas.
"Saya kira kita silakan terus berjalan (wacana revisi UU Peradilan Militer) dan sesuai dengan aspirasi yang muncul dan tentu ingin undang-undang itu kan lebih baik merespons tuntutan keadaan yang terjadi," kata Ma'ruf.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya juga berpandangan bahwa revisi UU Peradilan Militer memang perlu dibahas.
"Saya sependapat bahwa itu perlu segera dibahas," kata Mahfud di Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Panglima TNI Terbuka jika UU Peradilan Militer Direvisi
Mahfud memastikan bahwa pemerintah mencatat aspirasi tersebut untuk dipertimbangkan.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, revisi UU Peradilan Militer sesungguhnya sudah masuk dalam program legislasi nasional jangka panjang.
"Nanti-lah kita bisa bicarakan kapan prioritas dimasukkan," ujar Mahfud.
Dalam kesempatan terpisah, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga menyatakan bahwa pihaknya terbuka atas wacana revisi UU TNI.
Ia menegaskan, TNI akan tunduk dengan apa pun keputusan politik pemerintah terkait wacana itu.
"Kalau mau diubah dan sebagainya, kita tunduk pada keputusan politik negara. Kita kan melaksanakan ini, ini adalah keputusan politik negara, ya kita laksanakan," kata Yudo di Markas Besar TNI, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Bantah Impunitas di Peradilan Militer, Panglima TNI: Kalau Ragu, Ayo Sama-sama Lihat Penyidikannya
Yudo menyatakan, TNI saat ini sudah jauh lebih terbuka meski masih menggunakan beberapa produk hukum era Orde Baru, termasuk UU Peradilan Militer.