JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas).
Kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, Alex diduga melanggar etik karena mengumumkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal madya Henri Alfiandi dan anak buahnya sebagai tersangka.
“Dengan dasar bahwa Pak Alexander Marwata telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA,” kata Kurniawan saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Kurniawan juga mempersoalkan tindakan Alex yang mengumumkan status tersangka kedua perwira TNI Angkatan Udara (AU) meskipun belum ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Baca juga: Pro dan Kontra Kasus Kabasarnas, Akan Disidang di Peradilan Militer atau Umum?
Sebagai informasi, KPK memang mengakui hanya menerbitkan Sprindik atas nama tiga pihak swasta yang diduga menyuap Kabasarnas dan anak buahnya.
Menurut Kurniawan, tindakan Alex itu telah melanggar dugaan hak asasi manusia. Sebab, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka penyidik bisa melakukan upaya paksa.
“Mau penangkapan, penahanan, penyitaan dan macam-macam,” tutur Kurniawan.
Selain itu, kata Kurniawan, MAKI juga memandang KPK seharusnya membentuk tim koneksitas sebelum Kabasarnas dan anak buahnya diumumkan sebagai tersangka.
Baca juga: Mengawal Keterbukaan Proses Hukum Dugaan Suap Eks Kabasarnas
MAKI juga memandang seharusnya KPK sudah berkoordinasi dengan pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebelum memutuskan menciduk anak buah Kabasarnas, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto dalam operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (25/7/2023).
Koordinasi itu bisa dilakukan ketika KPK menemukan petunjuk awal bahwa ada dugaan perbuatan pidana yang akan dilakukan anak buah Kabasarnas.
“Seharusnya pada saat itu, ada kecurigaan melibatkan militer, seharusnya KPK bentuk tim koneksitas dengan melibatkan Puspom TNI dan KPK,” ujar Kurniawan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka pada Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Jejak Pensiun Eks Kabasarnas Henri Alfiandi: Jadi Tersangka Dugaan Suap, Peradilan Militer Menanti
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.
Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.
Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.