Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Bripda IDF, Dua Tersangka Dipecat, Keluarga Minta Atensi Kapolri

Kompas.com - 05/08/2023, 10:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus meninggalnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) yang tertembak rekan sesama polisi memasuki babak baru.

Dua tersangka penembakan dalam kasus itu telah mendapat sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

Sementara itu, keluarga Ignatius meminta kasus anaknya mendaapat atensi pimpinan Polri dan diusut secara transparan.

Baca juga: Dua Tersangka Penembak Anaknya Dipecat, Ayah Bripda IDF Berterima Kasih

Bripda IDF meninggal dunia akibat ditembak oleh rekan sesama polisi, Bripda IMS, di Kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB.

Berikut fakta-fakta baru dalam pembunuhan Bripda IDF:

Dua tersangka dipecat

Dua tersangka dalam kasus ini yaitu Bripda IMS yang menjadi pelaku penembakan dan Bripka IG selaku pemilik senpi rakitan ilegal yang menewaskan Ignatius.

Kedua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Sidang untuk Bripda IMS digelar pada Kamis (3/8/2023). Sementara itu, sidang Bripka IG digelar pada Jumat (4/8/2023).

Hasil sidang etik keduanya sama-sama memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Selain dipecat, Bripka IG dan Bripda IMS dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.

Baca juga: Keluarga Bripda IDF Minta Kasus Anaknya Ditangani Bareskrim

Keduanya juga juga mendapat sanksi administratif yang sudah dijalaninya berupa penempatan khusus (patsus) di ruang Patsus Biroprovos Divisi Propam Polri.

Keduanya disangka melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Untuk Bripda IG juga disangka Pasal 11 huruf c, Pasal 13 Ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 Ayat (1) huruf f, Pasal 10 Ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 Ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara itu, Bripda IMS juga disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 Ayat (1) huruf f, Pasal 10 Ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 Ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com