Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro dan Kontra Kasus Kabasarnas, Akan Disidang di Peradilan Militer atau Umum?

Kompas.com - 02/08/2023, 10:03 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan penanganan kasus Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan anak buah Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap belum berakhir.

Setelah polemik awal mengenai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung, kini muncul perdebatan baru ihwal peradilan yang akan mereka jalani.

Sejumlah pihak berpendapat bahwa Henri dan Afri bisa digelandang ke peradilan umum dalam kasus dugaan suap Rp 88,3 miliar di lingkungan Basarnas.

Syaratnya, baik KPK maupun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bersepakat untuk membentuk tim koneksitas.

Baca juga: Kasus Kabasarnas Diadili secara Militer, Pakar Khawatir Vonisnya Dipengaruhi Pangkat

Di sisi lain, TNI sebagai lembaga induk muasal Henri dan Afri bersikeras akan membawa keduanya ke peradilan militer.

Bahkan, TNI menjamin tidak akan ada intervensi dalam proses penanganan kasus keduanya.

Tim koneksitas

KPK berpendapat bahwa Henri dan Afri bisa disidangkan di peradilan umum. Peluang keduanya menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri juga dinilai cukup terbuka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Henri dan Afri bisa disidang di peradilan umum apabila pihaknya dan Puspom TNI bersepakat membentuk tim koneksitas.

"Kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau penanganan perkaranya secara koneksitas," kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Menurut Alex, terdapat faktor lain yang bisa mendorong kasus dugaan suap Henri dan Afri bisa disidangkan di lembaga peradilan sipil.

Baca juga: Percayakan Peradilan Militer Usut Kabasarnas, Mahfud: Lebih Steril dari Intervensi Politik dan Masyarakat

Dugaan suap Henri, kata Alex, bukan merupakan tindak pidana militer karena terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang merupakan instansi lembaga pemerintahan.

Sementara, tujuan dibentuknya Pengadilan Tipikor adalah untuk mengadili perkara korupsi. Hakim di Tipikor telah mengikuti pendidikan mengenai penanganan kasus korupsi.

Adapun perkara yang ditangani secara koneksitas, akan disidangkan dalam pengadilan koneksitas di Pengadilan Tipikor.

Nantinya, dalam persidangan tersebut para terdakwa akan diadili oleh hakim dari sipil dan hakim militer.

"Harus lebih fair lah, meskipun kita tidak melakukan sendiri kan dari pengadilan militer kan ada, juga dulu kan yang dihukum seumur hidup ya, ada perwira TNI yang juga dihukum seumur hidup,” kata Alex.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com