Diberitakan sebelumnya, Puspom TNI telah menetapkan Kabasarnas RI Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Selanjutnya, proses hukum terhadap keduanya akan dilakukan di peradilan militer.
“Bahwa kita melaksanakan proses pemeriksaan ini menganut asas tempus delicti. Jadi waktu kejadian pada saat dilakukan oleh HA (Henri Alfiandi) ini saat beliau masih aktif menjadi prajurit TNI," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
"Jadi proses hukumnya masuk dalam kompetensi peradilan militer,” tuturnya.
Baca juga: Profil Letkol Arfi Budi Cahyanto, Anak Buah Kabasarnas yang Turut Jadi Tersangka Suap
Kendati demikian, kata Agung, pihaknya akan tetap bekerja sama dengan KPK untuk menangani kasus ini.
Agung mengaku, proses hukum terhadap Henri dan Afri akan dilakukan semaksimal mungkin.
"Kita akan mengembangkan semaksimal mungkin permasalahan yang ada ini dengan terus berkoordinasi ketat dengan KPK terkait dengan apa yang sudah ada dalam laporan polisi yang ada di KPK maupun ada di kami yaitu kejadian dari mulai 2021 sampai dengan 2023. Jadi itu akan kita gali nanti,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.