Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Letkol Afri Budi Cahyanto, Anak Buah Kabasarnas yang Turut Jadi Tersangka Suap

Kompas.com - 01/08/2023, 05:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Letkol Afri Budi Cahyanto ikut terjerat kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas bersama atasannya, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.

Letkol Afri mulanya turut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 10 orang lainnya pada Selasa (25/7/2023).

Selang sehari, ia dan Kepala Basarnas Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya dari pihak swasta sebagai tersangka kasus ini.

Baca juga: KPK Sebut Kepala Basarnas Bisa Disidang di Pengadilan Umum meski Punya Latar Belakang Militer

Lantas, seperti apa sosok Letkol Afri?

Profil Afri Budi Cahyanto

Afri Budi Cahyanto merupakan seorang perwira menengah (Pamen) di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) yang tengah ditugaskan di luar institusi TNI.

Sebelum bertugas di Basarnas, Afri pernah menjabat sebagai Kepala Pemegang Kas (Kapekas) Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin di Pekanbaru, Riau. Tahun 2021 dia sempat menjabat sebagai Kasibukku Koops III.

Mengutip Kompas TV, Afri tercatat sebagai alumni Perwira Karier Tahun Anggaran 2022/2023. Saat itu, pangkatnya masih Letnan Dua (Letda).

Baca juga: Kepala Basarnas Tersangka Suap, Langsung Ditahan di Puspom AU

Saat in, langsung di bawah komando Kabasarnas. Ia menyandang pangkat Letnan Kolonel (Letkol).

Terima uang hampir Rp 1 miliar

Penetapan tersangka Afri dan Henri dalam kasus dugaan suap oleh KPK sempat dikritik oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. KPK dinilai tak berhak menetapkan status tersangka terhaadap Afri dan Henri lantaran keduanta masih berstatus sebagai personel aktif TNI.

Belakangan, Puspom TNI turut melakukan penyelidikan terhadap dugaan suap tersebut. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, Puspom TNI meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Oleh Puspom TNI, Henri dan Afri juga resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di lingkungan Basarnas. Atas penetapan status ini, keduanya langsung ditahan.

“Menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

“Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur),” tuturnya.

Agung mengungkap, dugaan suap ini melibatkan pihak swasta bernama Marilya atau Meri selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.

Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang dikerjakan oleh perusahaan swasta itu. Dari tangan Meri, Afri menerima uang yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar.

Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Tak Akan Mundur Usai Polemik OTT Pejabat Basarnas

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com