Saat itu, temannya sempat menghubungi Mawar agar memakai baju nyaman dan celana jeans. Sebab, perjalanan yang ditempuh akan melewati hutan dan sungai.
Mawar kembali bertanya kepada temannya dengan perasaan kesal, karena segalanya menjadi aneh. Namun begitu, ia tetap mengikuti arahan temannya.
"(Temanku bilang), Sudah kamu jangan banyak tanya, yang penting nanti kamu ketemu aku," lanjut Mawar.
Setibanya di Maesot, Mawar kembali didekati dan ditemani oleh orang tidak dikenal. Ia sempat ke hotel selama setengah hari, sebelum ikut menjemput tiga orang lainnya dari bandara.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Sebut Perempuan 17-45 Tahun Rentan Jadi Korban TPPO
Tiga orang tersebut terdiri dari satu orang perempuan dan dua laki-laki. Menurut kesaksian Mawar, ketiganya menggunakan bahasa yang tidak ia mengerti.
Namun, perempuan tersebut bisa berbahasa Melayu karena sempat melarang Mawar mengambil foto dan video ketika melewati perbatasan Thailand dan Myanmar.
Di tengah perjalanan, ia dipisah bersama tiga orang tadi.
"Aku sendirian dibawa ke perusahaan. Perusahaan itu dalam bentuk bangunan yang baru dibangun, tapi sudah digunakan. Nah, sampai di situ, saya turun. Saya disamperin sama satu leader, diminta paspor," jelas Mawar.
Saat tiba di perusahaan di wilayah Myawaddy, ia benar-benar bertemu dengan temannya. Mawar lalu bertanya dan meminta penjelasan kepada temannya, tapi hanya permintaan maaf yang diterima.
"(Temanku bilang), maaf gue juga kena tipu. (Aku tanya), 'bagaimana caranya mau pulang, kok paspor diambil?'," tanya Mawar ke rekannya.
"Kamu enggak bisa pulang kalau sudah sampe sini," timpal temannya.
Diketahui untuk bisa kembali ke Indonesia, korban diminta menebus uang senilai Rp 110 juta. Mawar akhirnya terpaksa menandatangani kontrak agar bisa mengumpulkan uang dan kembali ke Indonesia.
Menurut pengakuan Mawar, kontrak yang diterima berbahasa Mandarin yang ia tidak tahu artinya.
Baca juga: Kronologi TKW Subang Jadi Korban TPPO di Irak, Awalnya Berangkat ke Arab Saudi
Dalam kontrak tertulis, pekerja akan membayar denda senilai Rp 4.500 dollar AS jika tidak melakukan pekerjaannya. Namun kalau bekerja mencapai satu tahun, pelaku mengiming-imingi iPhone 14 Pro Max dan pesangon senilai 800 dollar AS.
"Tapi yang aku dengar terakhir beritanya saat ini, tanda tangan kontraknya kalau tidak mencapai target itu ginjalnya diambil satu," imbuh Mawar.