JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menangkap sejumlah tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam periode 5 Juni-19 Juli 2023, Satuan Tugas (Satgas) TPPO telah menangkap 829 orang.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 829 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Rawat 6 Korban TPPO, Polda Metro: Semua Kehilangan Satu Ginjalnya
Ramadhan mengatakan ratusan tersangka itu diamankan berdasarkan 699 laporan polisi yang diterima Satgas TPPO baik tingkat pusat maupun daerah.
Dari jumlah laporan itu, polisi juga menyelamatkan 2.149 orang korban.
Ramadhan menambahkan, para tersangka menggunakan berbagai macam modus dalam melancarkan aksinya.
Sebanyak 476 kasus sebagai pekerja migran legal (PMI) atau pembantu rumah tangga. Sebanyak 9 kasus sebagai anak buah kapal (ABK).
Baca juga: Dirjen Imigrasi Soroti Daerah Basis Sindikat TPPO, Pengawasan Diperketat
"PSK sebanyak 208 kasus, eksploitasi anak sebanyak 52 kasus," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Ramadhan kembali menegaskan arahan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo yang meminta jaajaran untuk menindak tegas setiap pelaku TPPO.
Polri sebelumnya mengimbau masyarakat waspada atas setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.
Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi. Hal itu juga perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
Baca juga: Pekerja Migran Indonesia Jadi Sasaran Empuk Kasus TPPO
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.