Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Temukan Ada WNI yang Mengaku Korban TPPO demi Pulang Gratis ke Indonesia

Kompas.com - 21/07/2023, 19:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha menemukan, ada korban yang bekerja di perusahaan online scam dan telah dipulangkan ke Tanah Air, tetapi kembali lagi ke jenis perusahaan yang sama.

Korban yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) itu disebut mengaku menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus online scam, demi mendapat fasilitas pulang gratis dari Kemenlu.

Diketahui, negara memang memfasilitasi kepulangan gratis bagi para korban TPPO. Hal ini mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Saat ini ada tren kalau minta pengin pulang gratis, viralkan, buat sebagai korban TPPO. Karena kalau playing victim sebagai korban TPPO, memang biaya penanganan dibebankan kepada negara, kalau dia korban," kata Judha dalam diskusi daring, Jumat (21/7/2023).

Dengan begitu, kata Judha, tidak semuanya WNI yang bekerja di perusahaan online scam merupakan korban TPPO.

Baca juga: Marak Kasus Online Scam, Kemenlu Tangani 2.438 Korban Selama 3 Tahun Terakhir

Menurutnya, di antara mereka, ada yang secara aktif merekrut sesama WNI untuk bekerja di perusahaan tersebut.

Pasalnya, dengan merekrut, para WNI yang bukan korban TPPO ini akan mendapatkan bonus dari perusahaan online scam.

"Sekarang beberapa orang ada yang memanfaatkan sistem tersebut, sistem perlindungan kita. Dia bukan korban, namun menempatkan diri sebagai korban dengan harapan denda imigrasi bisa (dibebaskan). Dan kedua, bisa pulang gratis," ujar Judha.

Lebih lanjut, Judha menyampaikan bahwa fenomena ini lantas membuat penanganan TPPO semakin kompleks. Sebab, korban perlu diidentifikasi lebih lanjut untuk mengetahui statusnya sebagai korban, pelaku, atau pekerja yang merekrut orang.

Terlebih, kasus WNI yang kembali ke perusahaan sejenis tercatat terjadi di hampir semua perwakilan kawasan.

"Jadi ada question mark (tanda tanya) besar sekarang betapa kompleksnya kasus TPPO online scam, karena antara korban dengan bukan korban semakin blur, ada yang bolak-balik," kata Judha.

Baca juga: Jumlah Tersangka TPPO Terus Bertambah, Polri Sebut Modus yang Dipakai Beragam

Judha lantas menyinggung salah satu kasus yang sempat ditangani. Ia mengatakan, pernah menemukan ada WNI yang sudah kembali ke negara lain hingga tiga kali.

"Kemarin (belum lama ini) kami pulangkan dengan hercules TNI AU dari Yangon gratis. Begitu sampai di (Bandara) Halim, kami cek paspornya tiga kali bolak-balik. Artinya mereka bilang kami korban, tapi begitu dicek paspornya, lho kok bolak-balik," ujar Judha.

Sebagai informasi, Kemenlu sudah menangani dan memfasilitasi kepulangan 2.438 WNI korban TPPO dengan modus online scam sepanjang tahun 2020 hingga Mei 2023.

Para korban tereksploitasi dan dipekerjakan di perusahaan online scam di berbagai negara, meliputi Kamboja, Myanmar, Filipina, Laos, Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Uni Emirat Arab.

Baca juga: Polri Tangkap 795 Tersangka TPPO Periode 5 Juni-16 Juli 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com