APAPUN pekerjaannya yang penting halal. Nilai-nilai tersebut tertanam kuat dalam masyarakat Indonesia dalam mengais rezeki untuk keluarganya.
Meski bekerja setiap hari banting tulang dan berangkat sebelum subuh dan pulang malam, yang penting pekerjaannya halal.
Itu alasan yang kuat ketika beberapa orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) bekerja sebagai Skimming Online di Kamboja meminta tolong kepada saya untuk dipulangkan ke Indonesia agar bisa lepas dari belenggu perusahaan yang mempekerjakan mereka.
Skim online adalah penipuan di dunia maya. Ada berbagai macam modus kejahatan skim online.
Skiming online yang menjerat PMI bukan teknik peretasan dengan memanipulasi aplikasi web sisi klien yang tidak terkontrol. Bukan juga membaca dan merekam data di kartu ATM, baik strip magnetik maupun PIN ATM korban saat kartu ATM dipakai di mesin ATM.
PMI direkrut untuk melakukan kejahatan skim dengan modus Sex Scams atau Love Scams. Pada umumnya mereka menggunakan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter dan sebagainya.
Awalnya dari perkenalan pelaku dan korban di jejaring sosial hingga hubungan asmara dalam waktu singkat.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus penipuan yang dilakukan para pelaku digolongkan menjadi dua cara.
Pertama, pelaku seolah-olah sedang mengembangkan usahanya sehingga membutuhkan tambahan modal. Pelaku membujuk korban untuk memberikan pinjaman dana untuk modal dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut berikut keuntungannya.
Karena bujuk rayu asmara, korban akan terpedaya dan mengirimkan uang ke rekening pelaku atau pihak lain yang ditunjuk pelaku.
Permintaan dana tersebut terus berlangsung berulang sampai korban sadar bahwa dia tertipu. Biasanya, pelaku tidak bisa lagi dihubungi dan tidak ada pengembalian dana/keuntungan sebagaimana dijanjikan.
Kedua, pelaku merayu korban untuk mengirimkan foto bagian-bagian tubuh sensitif korban. Setelah foto didapat, pelaku mengancam korban untuk mengirimkan sejumlah uang.
Apabila korban tidak mengirimkan uang, pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto-foto tersebut ke media sosial dan ke keluarganya di Facebook.
Dalam laporan PPATK, pada 2020 - 2021 banyak menemukan modus tindak pidana penipuan melalui media sosial dengan modus Sex Scams atau Love Scams dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Korban sebagian besar adalah wanita yang berlokasi di luar negeri. Pada umumnya wanita-wanita yang menjadi korban berusia separuh baya dan berstatus lajang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.