JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pada pekan depan pihaknya akan mulai melakukan dilakukan pemeriksaan saksi.
"Minggu depan akan dilaksanakan konfirmasi dengan para saksi-saksi," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Update Al Zaytun: Polri Usut Dugaan Penyelewengan Dana Zakat hingga Analisis Rekening Panji Gumilang
Akan tetapi, Whisnu belum mau menyebutkan saksi yang akan diperiksa tersebut.
Dia menambahkan, pekan ini penyidik akan melakukan koordinasi dengan pihak Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana Panji.
"Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan tim dari PPATK," ucapnya.
Adapun dugaan TPPU ini awalnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud sebelumnya mengaku telah melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan kekayaan oleh Panji Gumilang.
Baca juga: Panji Gumilang Tak Kunjung Jadi Tersangka, Mahfud: Tidak Boleh Buru-buru
Dia juga mengungkapkan, setidaknya ada 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
“Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, istri, dan anak-anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Mahfud mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) terkait data tersebut.
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan pihaknya juga mendapat informasi terkait enam lain dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Ada enam nama lain dari Panji Gumilang ini,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan, ada sebanyak 145 rekening yang berisi kegiatan Ponpes Al Zaytun dan pimpinan Ponpes Panji Gumilang, telah dibekukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Tentang tindak pidana pencucian uang, kami telah bekukan 145 dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud.
Baca juga: Muhadjir: Kasus Al Zaytun Bukan Berkaitan Institusi, tapi Individu