Sedangkan, skim online merupakan kegiatan usaha yang merugikan orang, baik pada pekerja maupun orang lain. Semua kegiatan ini dilakukan secara terencana dan sistematis.
Kegiatan ini selain dilarang oleh norma agama, juga bertentangan dengan norma hukum di seluruh dunia.
Kegiatan skim online selain merusak mental pekerja dari orang-orang baik menjadi penjahat, juga terjadi praktik pemerasan dan penipuan yang bisa memangsa siapapun.
Ahli hukum seharusnya memasukan kegiatan memperkerjakan orang pada usaha skim online merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kasus ini tidak bisa dikategorikan kejahatan murni biasa. Ini sudah menjadi kejahatan extra ordinary crime yang mesti diperangi.
Bagi perseorangan ataupun perusahaan resmi melakukan rekrutmen dan penempatan PMI sebagai pekerja skim online merupakan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang, meski unsur proses dan caranya tidak terjadi dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.