Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Polda Jateng Percepat Proses Hukum 4 Polisi yang Tewaskan Tahanan di Polresta Banyumas

Kompas.com - 20/07/2023, 10:09 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Polda Jawa Tengah mempercepat proses hukum empat polisi yang dijadikan tersangka dalam kasus penyiksaan yang menewaskan seorang tahanan berinisial OK di Polresta Banyumas.

"Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Polda Jawa Tengah dan Kapolres Banyumas untuk melakukan percepatan proses penegakan hukum atas meninggalnya OK secara profesional dan akuntabel," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombong dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).

Selain itu, Komnas HAM juga mengapresiasi penetapan empat polisi sebagai tersangka dalam pembunuhan di luar proses hukum itu.

Baca juga: 4 Polisi Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan di Banyumas, Ini Respons Keluarga

"Komnas HAM memberikan apresiasi pada langkah tegas dan profesional jajaran Polda Jawa tengah dalam penetapan anggota polisi sebagai tersangka terkait kematian tahanan OK," imbuh dia

Di sisi lain, Komnas HAM juga mendorong agar Polda Jawa Tengah segera menyelesaikan penyelidikan peristiwa kematian OK secara profesional dan transparan untuk mewujudkan keadilan bagi keluarga OK.

"Serta menciptakan situasi yang kondusif bagi pemajuan dan penegakan HAM sehingga peristiwa yang sama tidak terulang kembali di seluruh wilayah hukum Polda Jateng," pungkas dia.

Baca juga: Keluarga Pertanyakan Hasil Otopsi Tahanan yang Tewas di Banyumas

Sebelumnya, empat anggota polisi Polres Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam aksi pengeroyokan kepada seorang tahanan berinisial OK (26) hingga tewas.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, empat anggota polisi tersebut dikenakan pasal 170 KUHP (melakukan kekerasan) kepada seorang tahanan.

"Yang polisi kena pasal 170 pangkatnya Bintara. Jadi pidana jalan etik kita jalankan," jelas Luthfi di Mapolda Jateng pada Senin (17/7/2023).

Jenderal bintang dua itu tidak menjelaskan secara detail bentuk kekerasan yang dilakukan empat anggota polisi kepada OK.

Dia memilih agar bentuk kekerasan itu diungkap saat persidangan.

Baca juga: Kasus Tewasnya Tahanan di Banyumas, Kapolda: Ada 11 Anggota Polisi yang Terlibat

"Pada saat proses penangkapan 4 anggota melakukan pidana entah itu mukul dan lainnya. Kita sudah dalami dan akan kita ungkap saat proses sidang," kata dia.

Saat ini empat anggota polisi tersebut sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka soal kasus tersebut.

"Empat sudah cukup bukti pidana dan sudah ditetapkan tersangka," jelasnya Luthfi.

Selain empat polisi dipidana, ada 3 polisi lain diproses kode etik. Kapolda juga menyebut ada 4 polisi lainnya diproses disiplin.

"Total ada 11 polisi yang diproses akibat insiden ini," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, kematian tahanan kasus pencurian sepeda motor berinisial OK di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, dianggap penuh kejanggalan.

Baca juga: 4 Bintara Polisi Banyumas Jadi Tersangka Kasus Tahanan Tewas Dikeroyok, Diduga Ini Sebabnya

Tahanan ini ditangkap polisi dalam keadaan sehat, namun pulang dalam kondisi tak bernyawa dengan luka di sekujur tubuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Nasional
Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah Seperti Orde Baru

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah Seperti Orde Baru

Nasional
Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup 'Jetset'

[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup "Jetset"

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan 'Checks and Balances'

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan "Checks and Balances"

Nasional
Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Nasional
Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com