Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi IX Minta Organisasi Profesi Jangan Sebar Hoaks karena Kepentingannya Tak Ada di UU Kesehatan

Kompas.com - 18/07/2023, 09:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, meminta organisasi profesi (OP) yang menolak Undang-Undang Kesehatan jangan menyebar berita bohong (hoaks) di luar hanya karena kepentingannya tidak terpenuhi.

Sebab, UU Kesehatan ini bertujuan memperbaiki dan mentransformasi sistem kesehatan di Indonesia, mulai dari layanan primer hingga layanan rujukan, serta meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM Kesehatan.

Selama pembahasan pun, organisasi profesi telah banyak dilibatkan. Namun, hanya karena tidak semua masukannya mampu diakomodasi, ia meminta pihak yang menolak itu mampu berpikir lebih luas dan mampu menerima dengan baik.

Baca juga: Bantah Tak Transparan, DPR Nyatakan Sudah Undang Organisasi Profesi Bahas UU Kesehatan

"Teman-teman OP selalu saya katakan, tolong berpikir lebih besar sehingga jangan lagi membuat hoaks di luar, tidak diundang. Kadang-kadang kita merasa kok sayang sekali teman-teman OP yang harusnya bisa berpikir besar, (justru) berpikir sempit," kata Melki dalam diskusi daring FMB 9, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Melki lantas menyatakan, undangan diskusi bersama organisasi profesi tidak hanya diberikan satu kali. Ia mencatat, DPR RI mengundang organisasi profesi hingga beberapa kali.

Termasuk, kata dia, saat RUU Kesehatan masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Cuma kan ini kan selalu disebar bahwa tidak pernah diundang, tidak pernah didengarkan. Jadi karena saya kenal baik dengan semua pimpinan OP-OP ini, saya merasa sayang saja, kalau saya cerita saya buka aib orang," kata Melki.

Baca juga: Saat UU Kesehatan Dinilai Muluskan Dokter Spesialis Asing Praktik di Indonesia...

Adapun salah satu masukan yang tidak bisa diterima oleh pemerintah dan DPR RI adalah soal organisasi tunggal untuk organisasi profesi.

Menurut Melki, hal ini tidak sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak berserikat dan berkumpul.

Karena tidak lagi tunggal, pemerintah akan membuat regulasi untuk penataan OP.

"Jadi OP bisa lebih dari satu, nanti pemerintah buat regulasi bagaimana OP ini diatur, ditata, dalam jumlah yang cukup, yang memadai sesuai dengan kompetensi dan ukuran tertentu sehingga mereka bisa tetap bekerja. Tapi jangan melarang hak berserikat berkumpulnya," ucap Melki.

Pertimbangan ini, kata Melki, turut didasari oleh para tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang ingin agar OP tidak tunggal.

Baca juga: Komisi IX DPR RI Bantah UU Kesehatan Muluskan Dokter Asing: Tidak Ada Itu, Ada Screening Ketat

Beragamnya OP justru memberikan alternatif dan keleluasaan bagi tenaga medis dan nakes dalam menjalani pekerjaan profesionalnya.

"Mereka merasa kalau OP satu itu, mereka tidak punya alternatif untuk juga bisa melaksanakan keprofesionalan meraka dengan lebih bebas," ungkap Melki.

"Jadi saya sudah katakan berkali-kali jangan karena kepentingan kelompok itu terganggu, kemudian kita buat seolah UU ini tidak berpihak untuk kepentingan banyak orang," jelas Melki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com