Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Kesehatan Masih Ditolak Organisasi Profesi, Moeldoko: Setiap UU Ada Riak

Kompas.com - 14/07/2023, 18:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai wajar penolakan sejumlah organisasi profesi kesehatan terhadap Undang-Undang (UU) Kesehatan yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Moeldoko meyakini bahwa semua pihak bakal memahami perlunya UU Kesehatan karena aturan tersebut dibuat demi kepentingan masyarakat luas.

"Setiap undang-undang yang lahir itu ada lah riak-riak seperti itu karena semuanya itu mesti tidak ada yang mulus. Tapi, kalau ini sudah menjadi kepentingan masyarakat luas, saya pikir semua akan memahami," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Moeldoko juga mengklaim bahwa KSP membuka pintu bagi organisasi kesehatan untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait undang-undang tersebut.

Baca juga: IDI Buka Suara Alasan Tolak UU Kesehatan: Banyak Pasal Krusial, Bukan Hanya soal Organisasi Profesi

Namun, ia mengatakan, sejauh ini hanya organisasi yang mendukung UU Kesehatan saja yang datang ke KSP untuk menyampaikan dukungan.

"Sudah dua gelombang malahan yang datang ke KSP itu memberikan dukungan penuh untuk segera diundangkan, justru yang enggak setuju enggak pernah hadir," ujar Moeldoko.

Mantan panglima TNI ini berpandangan bahwa semua pihak semestinya menjalani UU Kesehatan terlebih dahulu karena itu merupakan hasil keputusan politik DPR.

Moeldoko mengatakan, masih ada kesempatan untuk memperbaiki poin-poin yang dianggap bermasalah dalam UU tersebut.

"Nanti ada persoalan, di mana persolannya, akan ketahuan di mana, mungkin ada hal yang perlu dilihat kembali atau di aturan-aturan di bawahnya yang akan menyesuaikan," katanya.

Baca juga: Partai Buruh Berencana Uji Formil UU Kesehatan ke MK

Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan UU Kesehatan dalam rapat paripurna pada 11 Juli 2023.

Meski sudah disahkan, beleid ini masih ditentang oleh sejumlah organisasi profesi kesehatan yang hendak mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Mereka menilai ada sejumlah poin krusial dalam UU Kesehatan yang patut diuji materi. Di antaranya, hilangnya anggaran wajib minimal (mandatory spending) di bidang kesehatan yang berpotensi menciptakan privatisasi hingga hilangnya partisipasi publik yang bermakna.

Baca juga: Bakal Ajukan Judicial Review, IDI Soroti Poin-poin Krusial dalam UU Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com