Salin Artikel

Komisi IX Minta Organisasi Profesi Jangan Sebar Hoaks karena Kepentingannya Tak Ada di UU Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, meminta organisasi profesi (OP) yang menolak Undang-Undang Kesehatan jangan menyebar berita bohong (hoaks) di luar hanya karena kepentingannya tidak terpenuhi.

Sebab, UU Kesehatan ini bertujuan memperbaiki dan mentransformasi sistem kesehatan di Indonesia, mulai dari layanan primer hingga layanan rujukan, serta meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM Kesehatan.

Selama pembahasan pun, organisasi profesi telah banyak dilibatkan. Namun, hanya karena tidak semua masukannya mampu diakomodasi, ia meminta pihak yang menolak itu mampu berpikir lebih luas dan mampu menerima dengan baik.

"Teman-teman OP selalu saya katakan, tolong berpikir lebih besar sehingga jangan lagi membuat hoaks di luar, tidak diundang. Kadang-kadang kita merasa kok sayang sekali teman-teman OP yang harusnya bisa berpikir besar, (justru) berpikir sempit," kata Melki dalam diskusi daring FMB 9, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Melki lantas menyatakan, undangan diskusi bersama organisasi profesi tidak hanya diberikan satu kali. Ia mencatat, DPR RI mengundang organisasi profesi hingga beberapa kali.

Termasuk, kata dia, saat RUU Kesehatan masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Cuma kan ini kan selalu disebar bahwa tidak pernah diundang, tidak pernah didengarkan. Jadi karena saya kenal baik dengan semua pimpinan OP-OP ini, saya merasa sayang saja, kalau saya cerita saya buka aib orang," kata Melki.

Adapun salah satu masukan yang tidak bisa diterima oleh pemerintah dan DPR RI adalah soal organisasi tunggal untuk organisasi profesi.

Menurut Melki, hal ini tidak sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak berserikat dan berkumpul.

Karena tidak lagi tunggal, pemerintah akan membuat regulasi untuk penataan OP.

"Jadi OP bisa lebih dari satu, nanti pemerintah buat regulasi bagaimana OP ini diatur, ditata, dalam jumlah yang cukup, yang memadai sesuai dengan kompetensi dan ukuran tertentu sehingga mereka bisa tetap bekerja. Tapi jangan melarang hak berserikat berkumpulnya," ucap Melki.

Pertimbangan ini, kata Melki, turut didasari oleh para tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang ingin agar OP tidak tunggal.

Beragamnya OP justru memberikan alternatif dan keleluasaan bagi tenaga medis dan nakes dalam menjalani pekerjaan profesionalnya.

"Mereka merasa kalau OP satu itu, mereka tidak punya alternatif untuk juga bisa melaksanakan keprofesionalan meraka dengan lebih bebas," ungkap Melki.

"Jadi saya sudah katakan berkali-kali jangan karena kepentingan kelompok itu terganggu, kemudian kita buat seolah UU ini tidak berpihak untuk kepentingan banyak orang," jelas Melki.

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023).

Pengesahan itu diwarnai dengan aksi unjuk rasa organisasi profesi di depan kompleks parlemen di wilayah Senayan, Jakarta Pusat tersebut.

Lima organisasi profesi pun berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Mereka merasa bahwa usulan dan masukannya tidak terakomodasi, sehingga UU Kesehatan belum memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUUXVII2020, partisipasi publik bermakna tak sebatas pada pemenuhan hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard). Namun, sejauh mana pemerintah dapat mempertimbangkan hak warga dalam memberikan pendapatnya (right to be considered).

Jika pemerintah belum setuju atau tidak setuju atas pendapat yang disampaikan masyarakat, maka warga negara berhak untuk mendengar alasan atau pertimbangan ketidaksetujuan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/18/09480011/komisi-ix-minta-organisasi-profesi-jangan-sebar-hoaks-karena-kepentingannya

Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke