Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat UU Kesehatan Dinilai Muluskan Dokter Spesialis Asing Praktik di Indonesia...

Kompas.com - 16/07/2023, 13:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan DPR memantik sejumlah kekhawatiran. Salah satunya, kekhawatiran atas membanjirnya dokter spesialis asing yang akan masuk ke Indonesia karena aturan yang ada saat ini dinilai lebih longgar.

Jumlah dokter spesialis di Tanah Air sebelumnya memang masih menjadi persoalan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk.

Sementara, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.

Baca juga: Komisi IX DPR RI Bantah UU Kesehatan Muluskan Dokter Asing: Tidak Ada Itu, Ada Screening Ketat

 

Pada saat penyusunan UU Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dituding sebagai biang kerok pertumbuhan dokter spesialis di Tanah Air. IDI disebut-sebut mempersulit izin praktek karena mahalnya biaya pengurusan. 

Namun, IDI membantah tudingan tersebut. 

Transisi

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengungkapkan, keberadaan tenaga kerja asing memang dibutuhkan. Tak hanya di dunia kesehatan, kondisi serupa juga dibutuhkan di sektor lainnya.

Menurut Syahril, keberadaan tenaga kerja asing itu diperlukan untuk masa transisi.

"Selama Indonesia memerlukan atau masih kurangnya tenaga tadi, maka kita diperkenankan untuk mendatangkan sesuai dengan permohonan kebutuhan itu hadir," kata Syahril dalam diskusi daring, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: IDI Akui Sudah Bantu Dokter Diaspora Kembali, Kebanyakan Ngeluh soal Birokrasi

Namun demikian, ia membantah bila kedatangan dokter asing itu dipermudah. Sebab, ada persyaratan yang harus dipenuhi dokter-dokter tersebut sebelum bisa praktek di dalam negeri.

Misalnya, kedatangan mereka harus sesuai prosedur dan kebutuhan, serta harus ada alih teknologi.

"Jadi jangan sampai digoreng lagi semua dokter asing, emang mau dokter asing masuk ke Indonesia? Kan jauh, lebih mahal bayarannya. Jadi ke sini sesuai dengan permohonan, ada masa waktunya 2 tahun, juga harus ada alih teknologi," ucap Syahril.

 

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo turut membela pemerintah. Menurutnya, beleid yang baru lahir ini tidak akan mempermudah dokter asing praktik di Indonesia. Sebab, ada aturan dan screening yang ketat sebelum mereka berpraktik.

Baca juga: UU Kesehatan Ramah Dokter Diaspora, Kemenkes: Pulang Dong, Kita Butuh Anda Semua...

 

"Kekhawatiran liberalisasi, kekhawatiran dokter asing masuk ke sini, coba baca semua tidak ada itu. Ada screening yang ketat, termasuk di pendidikan sekolah diatur di situ, begitu luar biasanya," kata Handoyo.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, UU Kesehatan sengaja dibentuk sebagai upaya untuk mentransformasi sistem kesehatan yang ada, sekaligus meningkatkan sistem ketahanan kesehatan.

Sebab saat pandemi pada tahun 2020 lalu, ia melihat sistem ketahanan kesehatan di dalam negeri masih sangat lemah dan rentan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com